Muamalah

Bolehkah Jadi Anggota BPJS?

Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS?

BPJS dikategorikan menjadi 3:

1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.

2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.

3- Mandiri

Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.

Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.

Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,

مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا

Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).

Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan.

Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat.

Dinukil dari website BPJS:

Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
“Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.”

Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang.

Wallahu a’lam.

Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin

Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

32 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button