Hukum Membaca Bismillah Saat Wudhu
Bagaimana hukum membaca bismillah di awal wudhu? Apakah wajib ataukah sunnah?
Menurut pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, membaca bismillah saat wudhu dihukumi sunnah (tidak wajib).
Tidak Ada Wudhu Jika Tidak Membaca Bismillah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud no. 101 dan Ibnu Majah no. 399. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sebagian ulama mendhaifkan hadits ini, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya.
Imam Nawawi berkata,
وجاء في التسمية أحاديث ضعيفة ، وثبت عن أحمد بن حنبل رحمه الله أنه قال : لا أعلم في التسمية في الوضوء حديثاً ثابتاً
Ada beberapa hadits yang membicarakan tentang tasmiyah (sebelum wudhu), namun hadits-hadits tersebut dho’if. Imam Ahmad pernah mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada hadits shahih yang membicarakan tasmiyah ketika wudhu.” (Al Adzkar, 33, cetakan Darut Taqwa)
Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al Asqolani berkata,
والظاهر أن مجموع الأحاديث يحدث منها قوة تدل على أن له أصلاً
“Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhisul Habir, 1: 128).
Dimaknakan Tidak Sempurna Wudhunya, Kenapa?
Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib.
Hadits yang Membicarakan Masalah Wudhu Nabi
Hadits pertama: Hadits Utsman bin ‘Affan
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”. (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).
Hadits di atas sedang menerangkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan disebutkan oleh Utsman, ” Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini.” Sedangkan di dalam tata caranya tidak disebutkan membaca bismillah.
Hadits kedua: Hadits ‘Abdullah bin Zaid
عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ غَرَفَاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Amr bin Yahya Al Mazini menuturkan dari bapaknya bahwa dia mengatakan, “Aku menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah lantas meminta sebaskom air, dan memberikan contoh berwudhu kepada orang-orang sesuai yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuangkan air dari baskom tersebut pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Beliau lantas mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya tiga kali menggunakan tiga cidukan tangan. Beliau lantas mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut dan membasuh wajahnya tiga kali. Beliau lalu mencelupkan tangannya ke dalam baskom dan membasuh tangannya itu sampai ke siku sebanyak dua kali. Beliau kemudian mencelupkan tangannya dan menggunakannya untuk mengusap kepala sekali dari belakang ke depan dan kembali dari depan ke belakang. Beliau lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.” (HR. Bukhari no. 185 dan Muslim no. 18).
Dalam hadits ini juga tidak disebutkan bacaan bismillah, padahal Abdullah bin Zaid sedang mencontohkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan Pendapat
Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, “Pendapat yang menyatakan hukum membaca bismillah saat wudhu adalah sunnah, itulah yang lebih kuat -insya Allah-.Namun sunnahnya itu begitu ditekankan, jangan sampai ditinggalkan dengan sengaja.” (Minhatul ‘Allam, 1: 224).
Imam Ahmad pernah diceritakan oleh muridnya, Abu Daud, “Aku pernah berkata pada Imam Ahmad, bagaimana hukum membaca bismillah saat wudhu.” Jawab Imam Ahmad, “Aku harap hukumnya tidak masalah jika ditinggalkan. Tidak membuatku terkagum jika meninggalkannya karena keliru atau sengaja. Intinya, sanad hadits yang membicarakan masalah tersebut menuai kritikan.” (Masail Al Imam Ahmad, riwayat Abu Daud hal. 6, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 1: 224).
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
[Salah satu rujukan berharga bagi kami: http://www.alukah.net/web/dbian/0/27713/]
—
Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 17 Dzulqo’dah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.