Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir
Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir.
31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal.
Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir?
Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298)
Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk.
Hikmahnya seperti apa? Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk?
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299).
Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy?
Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk.
Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem)
Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali?
Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.
Lihat dalil-dalil yang mendukung pembahasan ini dalam tulisan Rumaysho.Com: Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
—
Selesai disusun di pagi hari di Pesantren DS Gunungkidul, 20 Rajab 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.
Assalamualaikum pak ustadz.
mengenai makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, saya termasuk pengikut pendapat pertama, yaitu duduk iftirosy karena belum diakhir shalat. Tapi saya pernah membaca hadist Nabi SAW bahwa “imam diangkat untuk diikuti, jika shalat sambil duduk maka ikutilah” setidaknya begitu garis besarnya. Saya ingin menanyakan, bukankah artinya itu bertentangan antara hadist Nabi dengan pendapat para ulama? Terima kasih. Jazakumullah khair
Wa’alaikumussalam.
Tdk bertentangan dg hadits tsb. Hadits tsb dimaksudkan untuk gerakan inti shalat. Kalau imam ruku, makmum ikut ruku. Kalau imam sujud, makmum ikut sujud Dan seterusnya spt itu. Bukan yg dimaksud untuk gerakan detail. Spt kalau imam sedekap saat itidal (bangkit dari ruku), makmum tidak diperintahkan harus sama dengan imam.
Barakallahu fiikum.
2014-08-15 14:57 GMT+07:00 Disqus :
assalamualaikum pa ustad
boleh nanya pa
ada org mau gadai terus saya pakai akad jual beli saja
kan saya mau cari untung , gimana pa ustadz terimakasih
hukumnya apa
saya takut kalo temakan yang haram
Wa’alaikumussalam. Utang piutang dan jual beli tidak boleh digabung. Ujung-ujungnya jika digabung, yang ada hanyalah riba.
Barakallahu fiikum. Semoga Allah terus mengaruniakan pada kita ilmu yg bermanfaat.
Aamiin 🙂
Assalamualaikum ustadz, selama ini saya kalau sholatnya 2 rakaat maka saya selalu duduk iftirasy demikian pula bila witir 1 rakaat, saya lakukan duduk tawarruk hanya apabila sholat yang lebih 2 rakaat. Mohon koreksinya ustadz apakah ini salah? jazakalallah khair
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Pendapat yang kami kemukakan dlm artikel di atas lebih kuat.
Ustadz, saya sependapat dengan artikel di atas bahwa cara duduk dengan shalat hanya 2 rakaat sekalipun (shalat subuh atau shalat sunnah) ialah dengan cara duduk tawarruk, (merujuk pada artikel antum yang ini https://rumaysho.com/shalat/cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk-1259)
Namun, di pondok saya, kebanyakan siswa dari STDI (Sekolah tinggi Dirasat Islamiyah) jember tempat Ustadz Arifin Baderi & Ustadz Muhammad Nur Ikhsan mengajar kalau shalat dengan 2 rakaat pasti dengan duduk iftirasy.
Pendapat ulama Syafi’iyah lebih kuat dalam hal ini.
pertanyaannya sekarang, kalau mahasiswa dari STDI menjadi Imam shalat di masjid pondok saya, apakah saya harus mengikuti mereka duduk iftirasy kala shalat subuh ustadz?
biasanya kalo pengasuh pondok sedang keluar, mereka mahasiswa STDI yang diamanahi jadi imam karena keilmuan mereka. kan imam dijadikan imam shalat untuk diikuti?
Ikuti cara shalat yang antum yakini, tidak mesti mengikuti imam dalam cara duduk spt itu.
Sent from my iPad Air
Oh begitu, iya sihh, kalo saya lihat mereka kalo solat pas saat duduk tahiyat akhir, bingung mau duduk iftirasy atau tawarruk, jadinya banyak gerak.
Makasiih ustadz atas jawabnnya 🙂