Shalat

Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir

Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir.

31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal.

Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir?

Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298)

Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk.

Hikmahnya seperti apa? Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk?

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299).

Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy?

Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk.

Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem)

Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali?

Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.

Lihat dalil-dalil yang mendukung pembahasan ini dalam tulisan Rumaysho.Com: Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Selesai disusun di pagi hari di Pesantren DS Gunungkidul, 20 Rajab 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.

Artikel yang Terkait

16 Komentar

  1. Assalamualaikum pak ustadz.
    mengenai makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, saya termasuk pengikut pendapat pertama, yaitu duduk iftirosy karena belum diakhir shalat. Tapi saya pernah membaca hadist Nabi SAW bahwa “imam diangkat untuk diikuti, jika shalat sambil duduk maka ikutilah” setidaknya begitu garis besarnya. Saya ingin menanyakan, bukankah artinya itu bertentangan antara hadist Nabi dengan pendapat para ulama? Terima kasih. Jazakumullah khair

    1. Wa’alaikumussalam.
      Tdk bertentangan dg hadits tsb. Hadits tsb dimaksudkan untuk gerakan inti shalat. Kalau imam ruku, makmum ikut ruku. Kalau imam sujud, makmum ikut sujud Dan seterusnya spt itu. Bukan yg dimaksud untuk gerakan detail. Spt kalau imam sedekap saat itidal (bangkit dari ruku), makmum tidak diperintahkan harus sama dengan imam.

      Barakallahu fiikum.

      2014-08-15 14:57 GMT+07:00 Disqus :

  2. assalamualaikum pa ustad
    boleh nanya pa
    ada org mau gadai terus saya pakai akad jual beli saja
    kan saya mau cari untung , gimana pa ustadz terimakasih
    hukumnya apa
    saya takut kalo temakan yang haram

  3. Assalamualaikum ustadz, selama ini saya kalau sholatnya 2 rakaat maka saya selalu duduk iftirasy demikian pula bila witir 1 rakaat, saya lakukan duduk tawarruk hanya apabila sholat yang lebih 2 rakaat. Mohon koreksinya ustadz apakah ini salah? jazakalallah khair

  4. Ustadz, saya sependapat dengan artikel di atas bahwa cara duduk dengan shalat hanya 2 rakaat sekalipun (shalat subuh atau shalat sunnah) ialah dengan cara duduk tawarruk, (merujuk pada artikel antum yang ini https://rumaysho.com/shalat/cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk-1259)
    Namun, di pondok saya, kebanyakan siswa dari STDI (Sekolah tinggi Dirasat Islamiyah) jember tempat Ustadz Arifin Baderi & Ustadz Muhammad Nur Ikhsan mengajar kalau shalat dengan 2 rakaat pasti dengan duduk iftirasy.

    1. pertanyaannya sekarang, kalau mahasiswa dari STDI menjadi Imam shalat di masjid pondok saya, apakah saya harus mengikuti mereka duduk iftirasy kala shalat subuh ustadz?
      biasanya kalo pengasuh pondok sedang keluar, mereka mahasiswa STDI yang diamanahi jadi imam karena keilmuan mereka. kan imam dijadikan imam shalat untuk diikuti?

    2. Oh begitu, iya sihh, kalo saya lihat mereka kalo solat pas saat duduk tahiyat akhir, bingung mau duduk iftirasy atau tawarruk, jadinya banyak gerak.
      Makasiih ustadz atas jawabnnya 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button