Fatwa Ulama, Hadiah untuk Buah Hati
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, yaitu semacam komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Apa saja perkara yang mesti dilakukan ketika orang tua mendapat anugerah bayi (si buah hati)?”
Beliau -rahimahullah- menjawab,
“Jika orang tua dianugerahi seorang anak, maka sudah semestinya ia bersyukur pada Allah, banyak memuji-Nya dan memohon kepada Allah agar anaknya tersebut menjadi anak yang sholih dan semoga Allah memberikan ia pertumbuhan yang baik.
Dianjurkan bagi orang tua untuk memberi nama pada bayinya dihari ketujuh. Nama yang dipilih hendaklah nama yang baik.
Begitu pula dianjurkan menggundul kepala -jika anaknya tersebut laki-laki-.
Dianjurkan pula untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua sembelihan (yaitu kambing, pen). Sedangkan untuk anak perempuan, cukup dengan satu sembelihan (kambing). Ini hukumnya sunnah (dianjurkan) pada hari ketujuh.
Adapun pemberian nama pada bayi boleh dilakukan di hari pertama kelahiran.
Manusia ketika mendapatkan anugerah Allah berupa si buah hati, semestinya ia bersyukur pada Allah dan meminta selalu kepada-Nya agar Allah memperbaiki keadaannya dan menumbuhkan hasil yang baik. Karena anak selalu mendatangkan godaan (fitnah). Jika Allah menumbuhkan tanaman yang baik dan memperbaiki keadaan mereka, maka itu akan menjadi sebuah nikmat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu).” (QS. At Taghobun: 15).
Maksudnya, anak dan harta adalah ujian.
Anugerah yang telah Allah beri, itulah nikmat dari-Nya, baik buah hati tersebut laki-laki atau pun perempuan.”
Sumber Fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9171
Beberapa tuntunan yang bisa dilakukan ketika sang buah hati hadir:
- Bersyukur pada Allah dan banyak memuji-Nya.
- Memberi nama bayi -dengan nama yang baik- pada hari pertama atau ketujuh.
- Menurut Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-, khusus untuk anak laki-laki, dianjurkan menggundul kepalanya pada hari ketujuh.
- Disunnahkan mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan perempuan sebanyak satu ekor kambing pada hari ketujuh.
Dan sebenarnya masih ada beberapa tuntunan lainnya dan lebih baik dijelaskan pada posting tersendiri. Semoga Allah mudahkan.
Baca Juga:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Panggang-Gunung Kidul, 9 Muharram 1431 H