Lebaran Anak Yatim pada Hari Asyura, Adakah Tuntunan?
Lebaran anak yatim dijadikan moment di hari Asyura untuk berbagi dengan anak yatim. Kita pun sudah tahu keutamaan menyantuni anak yatim dan itu berlangsung setiap waktu, bukan dikhususkan moment dalam setahun sekali. Adapun hadits yang membicarakan lebaran anak yatim adalah hadits yang bermasalah.
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Dari Abu Hurairah, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ
“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 131, shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (2881): [Bukhari: 69-Kitab An Nafaqaat, 1-Bab Fadhlun Nafaqoh ’ala Ahli. Muslim: 53-Kitab Az Zuhud, hal. 41]
Dari Ummu Said binti Murrah Al Fihri, dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، أَوْ كَهَذِهِ مِنْ هَذِهِ -شَكَّ سُفْيَانُ فِي الْوُسْطَى أَوِ الَّتِيْ يَلِيْ الإِبْهَامُ
“Kedudukanku dan orang yang mengasuh anak yatim di surga seperti kedua jari ini atau bagaikan ini dan ini.” [Salah seorang perawi Sufyan ragu apakah nabi merapatkan jari tengah dengan jari telunjuk atau jari telunjuk dengan ibu jari]. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 133, shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (800)
Dari Sahl ibnu Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 135, shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (800): [Bukhari: Kitab Al Adab, 24-Bab Fadhlu Man Ya’ulu Yatiman]
Itulah beberapa hadits yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab beliau Adabul Mufrod.
Lebaran Anak Yatim
Mengkhususkan waktu untuk menyantuni anak yatim harus butuh dalil. Karena kita diperintahkan menyantuni dan membahagiakan anak yatim setiap saat, bukan hanya pada moment tertentu. Jika ada yang mengkhususkannya pada hari Asyura (10 Muharram), maka datangkanlah dalilnya. Jika tidak ada, maka ia telah membuat amalan yang mengada-ada, alias bid’ah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
شَرْعُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِلْعَمَلِ بِوَصْفِ الْعُمُومِ وَالْإِطْلَاقِ لَا يَقْتَضِي أَنْ يَكُونَ مَشْرُوعًا بِوَصْفِ الْخُصُوصِ وَالتَّقْيِيدِ
“Jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu amalan dengan maksud umum dan mutlak, maka itu tidak menunjukkan mesti dikhususkan dengan cara dan aturan tertentu.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 196). Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak untuk menyantuni anak yatim secara mutlak, maka jangan dikhususkan pada moment tertentu seperti pada hari Asyura.
Adapun dalil yang membicarakan masalah ini adalah hadits yang bermasalah. Haditsnya adalah,
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
“Siapa yg mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tgl 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat“. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yg bernama Habib bin Abi Habib. Para ulama hadits menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Sehingga mengkhususkan menyantuni dan mengasihi anak yatim pada hari Asyura dengan dalil ini tidaklah tepat.
Bahagiakanlah anak yatim setiap saat, tidak perlu mengkhususkan waktu tertentu. Senangkan dan hilangkan kesusahan mereka agar mendapat keutamaan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga kelak.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Baca Juga:
- Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin
- Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat
—
Akhukum fillah,
Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, hari Asyura, 10 Muharram 1435 H, 09:00 AM.
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
Bismillah…ustad bagaimana kalau saya sudah terlanjur melakukannya? Tadi pagi ditempat saya bekerja diminta dengan sukarela menyumbang untuk menyantuni anak yatim yang akan dibagikan pada hari ‘Asyuro. Saya benar-benar tidak tahu kalau hal tersebut termasuk perbuatan bid’ah&ada hadistnya yang bermasalah. Selama ini saya&teman-teman biasa menyisihkan honor kami untuk dikumpulkan&disumbangkan pada anak yatim maupun fakir miskin setelah uang tersebut terkumpul banyak, karena penghasilan kami belum cukup untuk mengeluarkan zakat. Apa sebaiknya yang harus saya lakukan? saya sudah terlanjur menyumbang untuk menyantuni anak yatim pada hari ‘Asyuro? Mohon penjelasannya.. Barokallohu fiik..
Niatkan saja untuk menyantuni anak yatim.
2014-11-01 21:41 GMT+07:00 Disqus :