Konsultasi Zakat 4: Zakat Setelah Dapat Harta Warisan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullah
Ustadz saya mohon penjelasan mengenai warisan. Apakah seseorang yang mendapatkan harta warisan, saat itu diharuskan mengeluarkan 2,5% dari harta warisannya untuk infak/ shadaqah. Jazakallah khoiron atas penjelasannya.
(panduwjy.krl@gmail.com)
Jawab:
Untuk penunaian zakat seperti ini tetap harus memperhatikan syarat zakat yaitu harus memenuhi nishob dan harta yang dizakati telah memenuhi haul (bertahan satu tahun).
Mengenai syarat haul di sini ditetapkan dalam hadits,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (18: 252) disebutkan,
اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة
“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishob, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”
Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 18: 252-256.
Sehingga berdasarkan hal di atas, tetap harta waris yang dimiliki menunggu masa satu tahun (hijriyah). Setelah memenuhi haul dan masih di atas nishob, barulah dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Adapun untuk nishob zakat mata uang adalah memakai patokan nishob perak yaitu 595 gram perak. Alasannya telah dikemukakan dalam tulisan Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan.
Demikian jawaban kami. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
—
Selesai disusun setelah ‘Ashar, 19 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Artikel www.rumaysho.com