Umum

Memasuki Areal Pemakaman dengan Sandal

Bolehkah masuk ke areal makam atau pemakaman atau kuburan dengan menggunakan alas kaki atau sandal (sendal) atau sepatu? Bahasan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ yang merupakan kitab Syarh dari Al Muhaddzab karya Asy Syairozi. Masalah ini berkaitan erat dengan orang yang ingin ziarah kubur atau memasuki kubur atau areal pemakaman.

 

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال ” بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما ” رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن * واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية – بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين

“Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyah, juga disampaikan oleh Al ‘Abdari dan ulama Syafi’i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al ‘Abdari dari pendapat Syafi’iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasai dengan sanad yang hasan.[1]

Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.[2]

Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban:

1- Al Khotobi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan khusyu’.

2- Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis. Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5: 205).

Sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam.

Semoga mencerahkan dan jadi ilmu yang bermanfaat bagi para peziarah kubur.

 

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di waktu Dhuha 11 Syawal 1434 H

Artikel www.rumaysho.com

 

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com

 


[1] HR. Abu Daud no. 3230 dan An Nasai no. 2050. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[2] HR. Bukhari no. 1338 dan Muslim no. 2870.

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button