Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Ada Sunnah Tidur Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar?

Apakah ada sunnah tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar? Kali ini adalah bahasan dari Kitab Bulughul Maram yang membicarakan shalat sunnah rawatib.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)

 

Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar

Hadits 15/364

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا صَلَّى رَكْعَتَي الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila usai mengerjakan dua rakaat sunnah Fajar, beliau berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]

 

Hadits 16/365

وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ الركْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْصُّبْحِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ أَحْمَد، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang antara kalian selesai shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi). [HR. Ahmad, 15:217; Abu Daud, no. 1261; Tirmidzi, no. 420. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini terdapat ‘illah sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun, kalau dikatakan hadits ini sahih, perintah dalam hadits ini bermakna sunnah].

 

Faedah hadits

1. Dalil ini menunjukkan disunnahkannya berbaring pada sisi kanan setelah shalat sunnah Fajar dua rakaat.

Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Fajar

2. Hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah agar semangat dalam menjalankan shalat Shubuh. Oleh karenanya, hal ini berlaku untuk orang yang melakukan shalat tahajud. Ada pendapat lainnya yang menyatakan hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sebagai fashl (pemisah) antara shalat sunnah Fajar dan shalat Shubuh, sehingga berbaring tersebut tidaklah khusus bagi yang melaksanakan shalat tahajud saja. Ada juga yang berpendapat bahwa pensyariatan berbaring bakda shalat sunnah Fajar tidak terkait dengan shalat tahajud atau lainnya, artinya berlaku mutlak. Pendapat terakhir ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, Imam Ash-Shan’ani, Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haqq. Namun, sunnah berbaring tersebut lebih dianjurkan pada yang shalat malam daripada yang lainnya.

Baca juga: Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar

3. Hukum berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sunnah, bukan wajib. Jika hal tersebut ditinggalkan pada satu waktu, maka tidaklah masalah,

4. Hikmah berbaring pada sisi kanan:

Alasan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menyukai yang kanan.

Alasan kedua: Karena tidur berbaring pada sisi kanan itu lebih baik untuk jantung daripada tidur berbaring pada sisi kiri. Jika tidur berbaring pada sisi kiri, maka tidur menjadi berat dan sulit tidur nyenyak. Demikian dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:321.

Dari sisi kesehatan: Cara tidur berbaring ke sisi kanan ini akan mengurangi beban jantung. Apabila tubuh miring ke kanan saat tidur, maka darah akan mengalir lebih merata dan terkonsentrasi pada tubuh bagian kanan. Denyut jantung akan lebih lambat dan tekanan darah akan menurun karena aliran darah yang masuk dan keluar dari jantung juga lebih melambat. Dengan menerapkan posisi tidur miring ke kanan, maka jantung tidak akan tertimpa oleh organ lain karena posisi jantung akan condong ke sebelah kanan.

5. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam sebelas rakaat, termasuk witir dengan satu rakaat. Ketika beliau selesai dari shalat tersebut, beliau berbaring pada sisi kanan sampai datang muazin, lantas beliau melakukan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 736). Hadits ini menunjukkan ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat malam, bukan setelah shalat sunnah Fajar. Namun, ulama lainnya menyelisihi riwayat Malik ini dengan menyatakan bahwa tetap yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat sunnah Fajar.

Baca juga: Hadits Aisyah Nabi Shalat Malam Lantas Tidur Berbaring

6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidur berbaring di rumah beliau karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat sunnah Fajar di rumah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang telah lewat, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah Fajar. Jika aku terbangun, beliau berbicara denganku. Jika tidak, beliau berbaring hingga azan shalat berkumandang.”

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidur berbaring setelah shalat sunnah Fajar ini tidaklah dilakukan di masjid. Jika melakukan shalat sunnah Fajar di rumah, maka disunnahkan tidur berbaring setelah itu di rumah. Kalau kita melihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka tidak mempraktikkan tidur berbaring di masjid. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (3:44) menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar pernah melempari dengan kerikil orang yang tidur berbaring di masjid (mempraktikkan hadits tadi). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:292) sampai-sampai mengatakan bahwa mempraktikkan tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar di masjid adalah suatu yang tak pantas.

 

Baca juga:

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:287-292.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:598-600.

 

 

Diselesaikan pada Senin sore, 3 Jumadal Ula 1444 H, 28 November 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button