Puasa

Berpuasa Karena Ru’yah Hilal Bukan dengan Hisab

Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormasbahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 652 dan 653. Haditsnya adalah sebagai berikut:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  .

وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ.

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fithri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal.

2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan penglihatan hilal walaupun dengan menggunakan teropong atau alat yang bisa memaksimalkan pandangan. Cara terakhir ini dianggap seperti melihat dengan mata telanjang secara langsung.

3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) dalam hal ini. Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya.

4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna).

5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom.

6- Hadits berikut,

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Jika hilal tertutupi bagi kalian, maka hitunglah.” Maksudnya adalah bukan perintah lakukan hisab. Karena hadits yang satu bisa diterangkan dengan hadits lainnya, itu yang mesti dilakukan. Dalam riwayatlain disebutkan,

فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Itulah maksudnya. Sehingga bagi para pendukung hisab, dalil di atas bukanlah untuk mendukung kalian.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 3959.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 1113.

Karawaci, Tangerang, Jl Imam Bonjol 11518 Sya’ban 1434 H di pagi hari penuh berkah

Artikel Rumaysho.Com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoComFB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Artikel yang Terkait

13 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button