Wanita Bersafar Tanpa Mahram
Bagaimanakah hukumnya seorang wanita bepergian -safar- (untuk sekolah di luar negeri/ naik gunung/ pergi ke pantai/ naik haji) sendiri, tanpa mahram?
Syaikh Sholeh Al Fauzan telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahramnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”.”
Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahramnya.
Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahramnya. Dan wanita bukanlah mahram, walaupun seratus wanita yang menemaninya.
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)
Wallahu waliyyut taufiq.
Baca Juga:
- Safar Wanita Tanpa Mahram Dibolehkan dengan Ketentuan dan Syarat, Benarkah?
- Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Keadaan Darurat, Bolehkah?
—
Tulisan penulis di masa silam saat kuliah di S1 UGM
Masih termasuk melanggar
Aamiin, barakallahu fiikum.
Assalammualaikum pak Uztad….saya berencana melakukan perjalanan ke luar kota selama 3 hari bersama temen sekantor ..dan saya minta izin suami dan suami membolehkan…bagiamana hukumnya…? terima kasih….
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Kalau tanpa mahram melakukan safar tsb berarti melanggar peraturan di atas.
Terima kasih pak Uztad penjelasannya…Alhamdulillah rencana perjalanan saya, saya batalkan, . Terus kalau kalau anak anak yg di pondok pesantren itu mondok bertahun tahun trs kalau gak ada mahromnya gimana tuh pak Uztad….
Yang penting ketika safar ke pondok ditemani mahram.
assalaamu’alaykum..
afwan saya ingin bertanya, kalau pergi ke luar kota tanpa mahrom karena kendala keadaan bagaimana? semisal tidak ada mahrom yang bisa menemani. saat ini saya sedang ada di luar kota untuk kuliah, dan jika ingin pulang ke tempat asal tidak selalu bisa dijemput atau diantar oleh mahrom.. bagaimana ustad?
syukron..
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tetap berusaha untuk tdk melakukan yg haram.
Fattaqullaha mas tatho’tum.