Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan?

Berapa tinggi sutrah sebagai pembatas dalam shalat yang diperintahkan?

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي

Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat

Hadits #229

وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.’” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 500]

Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah

 

Faedah hadits

  1. Tinggi sutrah tidak ada patokan tertentu. Tinggi sutrah bisa setengah hasta, bisa jadi kurang atau lebih dari itu.
  2. Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Ukuran sutrah sekitar 2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan 45 cm, berarti 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini pun bukan tinggi paling minimal dari sutrah. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan. Karena ada beberapa benda yang dipakai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sutrah lebih dari 2/3 hasta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggunakan anak panah yang kurang dari 2/3 hasta.

Pembahasan selanjutnya akan menjelaskan bahwa seandainya didapati sutrah yang lebih rendah dari mu’khiroh ar-rohli juga masih dibolehkan.

Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:404.

21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button