Haji Umrah

Melempar Jumroh Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyriq

Pada saat ini adalah di antara hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama’ah yang begitu padat, jama’ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal?

Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini. Sebagian yang lain membolehkannya terkhusus jika ada hajat seperti padatnya jama’ah.

Berbagai pendapat ulama dalam hal ini

Mayoritasnya mengatakan tidak bolehnya. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah serta kebanyakan ulama lainya.

Sebagian ulama menganggap bolehnya melempar sebelum zawal pada hari nafer (hari kepulangan dari Mina). Inilah salah satu pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Ishaq. Ada murid Abu Hanifah yang menyelisihi perkataan gurunya dan berpendapat tidak bolehnya. Yang berpendapat bolehnya, berdalil dengan hadits riwayat Al Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas: Jika siang telah tiba dari hari tasyriq, maka boleh untuk melempar jumrah. Namun hadits ini tidak shahih.

Sebagian ulama membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada tiga hari tasyriq seluruhnya. Yang berpendapat demikian adalah ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thowus bin Kaisan, Imam Al Haromain, Abul Fath Al Ar’inaaniy sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaasyi dan Ar Rofi’i dan Ibnul Jauzi. Dan juga pendapat ini dipegang oleh Ibnu Az Zaghuniy dari ulama Hambali.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, akan tetapi tidak tegas menjelaskan masalah melempar jumroh pada hari tasyriq. Al Hafizh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya dengan sanad shahih dari Muslim. Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Abbas melempar jumroh sebelum waktu zawal“.

Dan itu pun tidak tegas dari Ibnu ‘Abbas, perkataan di atas masih umum. Bisa jadi maknanya adalah jumroh aqobah dan jika waktunya sebelum zawal maka itu disepakati oleh para ulama.

Diriwayatkan oleh Al Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’ dengan sanad shahih dari Ibnu Az Zubair, bahwa beliau membolehkan melempar jumroh sebelum zawal pada hari tasyriq.

Dan hal ini dikatakan pula oleh ‘Atho’ bahwa beliau mengaitkannya dengan kejahilan.

Yang tepat dalam masalah ini, bolehnya melempar jumroh pada hari tasyriq sebelum zawal pada kondisi hajat saja. Namun waktu yang afdhol adalah setelah zawal karena hal ini disepakati oleh para ulama.

Lebih baik menjamak daripada mengerjakan sebelum waktu zawal

Sekali lagi tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah melempar jumrah pada hari tasyriq sebelum zawal tanpa ada hajat sebagaimana dilakukan kebanyakan orang. Jika kondisi begitu padat, atau si pelempar sudah tua, atau dalam kondisi sakit, maka boleh melempar jumrah diakhirkan di hari terakhir dan dijamak (digabungkan) untuk seluruh hari. Namun hal ini dilakukan pada hari terakhir setelah zawal. Penjelasan seperti ini yang mesti dijelaskan pada Jama’ah Haji dan dijelaskan pada orang-orang yang lemah di antara mereka, seperti inilah yang bisa dilakukan. Rukhsoh atau keringanan seperti ini lebih tepat dibanding melempar jumrah sebelum zawal.

Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga:

Referensi:

Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifiy, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H, hal. 184-186.

 

@ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh, KSA, saat waktu Dhuha,  3 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

5 Komentar

  1. Bismillah ustadz Abduh Tuasikal Hafidzahullah mau nanya Stadz. kemarin jamaah saya di mina pas mau lempar jamarat tgl 12 menjamak dengan tgl 13 dengan cara menarik tgl 13 dilakukan pas tgl 12 soalnya pas tgl 13 dari pihak maktab bis menjemput jamaah untuk pulang ke hotel jam 09.00 was, jadi gak bisa untuk lempar tgl 13 ba’da dhuhur . boleh ga stadz kalau seperti ini. . . Jazzakallah khoir.

  2. Mohon penjelasan.

    Artikel di atas menyebut Imam Ahmad berpendapat tidak boleh. Perenggan berikutnya menyatakan Imam Ahmad membenarkan. Apakah Imam Ahmad ini adalah orang yang sama atau kedua-dua ini adalah pendapat Imam Ahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button