Thoharoh

Bulughul Maram tentang Adab Buang Hajat (Bahas Tuntas)

Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam?

Daftar Isi buka

Kitab Bulughul Maram

كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ

بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ

KITAB BERSUCI

BAB ADAB BUANG HAJAT

TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL

HADITS KE-86

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].

 

Faedah hadits

  1. Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan.
  2. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan.
  3. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an.
  4. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya.
  5. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL

HADITS KE-87

وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].

 

Faedah hadits

  1. Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca.
  2. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan.
  3. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan.
  4. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.
  5. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.

 

ISTINJA’ DENGAN AIR

HADITS KE-88

وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70]

Faedah hadits

  1. Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu.
  2. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri.
  3. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG

HADITS KE-89

وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77]

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.

 

TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT

HADITS KE-90

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]

 

HADITS KE-91

زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ –

Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370].

HADITS KE-92

وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370].

HADITS KE-93

وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ

Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].

 

Faedah hadits

  1. Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90).
  2. Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram.

Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم

Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135)

  1. Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak.
  2. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang.
  3. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung.
  4. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ.
  5. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air.
  6. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya.
  7. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.

 

MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT

HADITS KE-94

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].

 

Faedah hadits

  1. Wajib menutup diri saat buang hajat.
  2. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh.
  3. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.

 

MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN

HADITS KE-95

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]

 

Faedah hadits

  1. Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh.
  2. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing.
  3. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu.
  4. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit.

Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah

ADAB BUANG HAJAT LAINNYA

HADITS KE-96

وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]

 

Faedah hadits

  1. Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat.
  2. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan.
  3. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air.
  4. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu.
  5. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.

 

BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN?

HADITS KE-97

وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا –

Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya.
  2. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama.
  3. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.

 

WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT

HADITS KE-98

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].

 

Faedah hadits

Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.

 

BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT

HADITS KE-99

وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ

Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].

 

Faedah hadits

  1. Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya.
  2. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat.
  3. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah.
  4. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi.
  5. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.

 

ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN

HADITS KE-100

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ

زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا –

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]

 

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu.

Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.

 

TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG

HADITS KE-101

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].

 

Faedah hadits

  1. Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan.
  2. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.

 

KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING

HADITS KE-102

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]

 

HADITS KE-103

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد

Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183]

Keterangan hadits

Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini.

Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.”

Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton.

At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.

 

Faedah hadits

1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing.

2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya.

3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama).

Allah Ta’ala berfirman,

وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46

Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala,

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا

Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497)

Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT

HADITS KE-104

وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف

Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].

 

Faedah hadits

Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.

 

MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING?

HADITS KE-105

وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف

Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].

 

Faedah hadits

  1. Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali.
  2. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.

 

HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’

HADITS KE-106

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].

 

HADITS KE-107

وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة

Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].

 

Faedah hadits

Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah:

  1. Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa.
  2. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis.
  3. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.

 

Kaidah yang perlu dipahami:

Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.

 

REFERENSI

  1. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi.

Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat

Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020)

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button