Umum

Hukum Memakai Topi

Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini.

Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini:

السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?”

أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم.

Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2]

***

Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah:

  1. Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim.
  2. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela).

Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan,

ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه

“Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.”

Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya:

1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci.

2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya.

3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru.

Wallahu a’lam.

Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini.

@ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.

[2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.

Artikel yang Terkait

5 Komentar

    1. Kopiyah tradisi di tempat kita dan tdk menyalahi syariat. Shg sah2 sj.
      Muhammad Abduh Tuasikal
      Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia

      By my IPhone

      في ١٤‏/٠٥‏/٢٠١٢، الساعة ٣:٢٩ م، كتب “Disqus” :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button