Risalah Talak (7), Ucapan Talak
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.
Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak
Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.
Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.
Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).
Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]
Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak
Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.
Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan)
Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).
Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]
Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]
Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]
Kedua: Talak dengan tulisan
Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.
Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.
Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.
Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]
Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]
Ketiga: Talak dengan isyarat
Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]
Apakah Talak Harus dengan Saksi?
Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]
Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA
[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.
[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.
[4] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.
[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.
[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.
[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.




Assalamu’alaikum wr.wb ustad, saya mw bertanya pak ustad….suami saya suka emosi dan pernah menyakiti saya hingga saya lelah lahir dan batin krn selain menjadi istri jg bekerja untuk membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pernah suatu wkt suami marah dan bilang ” kalo mau pisah ya pisah saja bilang sama ibu mu” kemudian suami pergi meninggalkan rumah dan saya besoknya pulang ke rumah orang tua. Kemudian sudah 3 bln berlalu suami pun tdk menafkahi saya lagi, paman sebagai ganti papa saya yg sudah almarhum menanyakan kpd suami apakah mau di selesaikan atau pisah…suami saja menjawab “pisah saja” kemudian paman saya menanyakan kembali hingga 3 kali dan jwb suami saya tetap sama (menurut suami saat itu dia masih di kuasai emosi). bagaimana hukumnya ini ustad apakah saya sah cerai atau bagaimana?suami saat ini ingin rujuk,bagaimana proses rujuk tersebut? Syukron.
Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya pernah saya bertengakar via sms dengan istri yang bunyinya sperti ini,1 kalau tidak ingat anak saya cerai kamu, 2.demi allah sekali lagi kalau macam2 saya cerai kamu, 3.mendingan kamu cari aja suami yang bisa kamu macam2in, seingat saya seperti itu isinya, demi allah pak ustad saat itu saya benar2 emosi karena di tuduh macam2 dan saya sudah berusaha menahan kata2 saya dari talak, karena seingat saya talak hanya jatuh bila berkata tegas,saya tidak terlalu paham lafadz talak, karena memang kata2 saya hanya berupa ancaman semata biar istri saya berubah dari prasangka negatifnya, allhamdulillah sekarang kami sudah rukun dan lebih baik, menurut pak ustad apa sudah jatuh talak? dan saya tidak ingat pasti jumlah talak saya, menurut istri ini yang ke2 dalam majlis, apakah saya boleh mengikuti keyakinan istri saya bahwa jumlah talak saya sudah 2, gara gara kejadian itu saya memutuskan akad nikah ulang itupun jg anjuran dari pak ustad yang saya kenal.
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
terima kasih pak ustad, mohon di jawab agar menenangkan hati
assalamu’alaikum… ustadz…
klo di bilang ma laki nya gini… “pergi saja kau dari rumah ini… bawa baju baju mu….” apa sudah jatuh talak namanya….? dan kalau tidak d tanggapi istri lantas hidup bersama apakah boleh mereka bersenggama mohon penjelasannya dan kalau sudah jatuh talak bagaimana dengan segala hal nya…?
asalamualikm ustd,symau bertnya,pak ustd suami sy pernah mgucapkn kta cerai kpd sy pd saat kt bertngkar,suami sy dlm keadaan emosi dn marah bgt kpd sy,dn d saat dia sadar dia sngat myesalinya,lalu sy brtnya dgn orng lebih tau,ktany sy brati sudah d talak satu,tp masi bisa rujuk kembali tnpa hrs mnikah lg,dn stelat stahun brlalu km brtngkar hebat lg dn suami sy dgn sngat emosi ny dia tnpa ksadaran orng biasa dia mgucapkan kta cerai lg smpe klo ga salah 2kali mgucap dlm wktu yg brsamaan,yg sy tnyakan apakah suami sy sudah mntalak 3,sy apa jatuh talak ny br 2,dn sy bleh rujuk kmbali,sy mhon jwaban ny pa ustad in penting krna sy sngat gelisah skali memikirkn nya,trimakasi y pa ustd.
mohon jawaban untuk pertanyaan ini karena masalahnya sama persis dengan yg saya hadapi…amakasih
Assalamualaikum Ustads
Mohon penjelasannya, jika suami karena kesal mengucapkan perkataan talak kepada istrinya, apakah namun hanya sekedar perkataan didalam rumah tanpa ada saksi dan tindak lanjut (ke pengadilan agama) kemudian membiarkan keadaan tsb, menidamkannya dan rujuk kembali esok harinya..apakah pernikahan tsb masih sah. Terimakasih
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh