Keluarga

Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan

Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan?

Bentuk Nikah Misyar

Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan istri-istrinya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642)

Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan  (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak.

Hukum Nikah Misyar

Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.

Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337).  Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar.

‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338).

Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini?

Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil,

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

“Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen).” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451)

Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), atau nikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan

Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?”

Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar.  Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

12 Komentar

  1. Masya allah, saya terkesima dengan jawaban syeikh soleh fauzan (semoga allah azza wajal senantiasa memberkahi ilmunya) yang sederhana dan luar biasa sangat bermanfaat sekali.

  2. Dalam hukum agama disahkan, diperbolehkan, hanya tidak dianjurkan, tp dlm perundang2an perkawinan, ada hak dan kewajiban, dan semata-mata menikah bkn untuk status saja. Wanita ke 2 bisa menuntut, sesuai hukum pernikahan.

  3. lalu bagaimana ketika seseorang telah menjalani nikah misyar karna dangkalnya ilmu sifulanah. apakah itu bisa menjadi alasan khuluk

    1. Sbgmn dijelaskn di atas bhw nikah misyar asalnya boleh, namun tidak disukai ulama lainnya.
      Muhammad Abduh Tuasikal
      Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia

      By my IPhone

      في ٠٢‏/٠٧‏/٢٠١٢، الساعة ٣:٢٤ م، كتب “Disqus” :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button