Doa Meminta Perlindungan dari Jeleknya Pendengaran, Penglihatan, Lisan, Hati, Kemaluan
Doa ini bagus sekali dihafalkan dan faedahnya luar biasa agar menjaga diri kita dari jeleknya pendengaran, penglihatan, lisan, hati, dan kemaluan.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa
Hadits #1483
وَعَنْ شَكَلِ بْنِ حُمَيدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، عَلِّمْنِي دُعَاءً ، قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي ، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِي ، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي ، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِي ، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ
رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ
Syakal bin Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah ajarkan kepadaku suatu doa.” Maka beliau mengatakan, “Bacalah: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHORII, WA MIN SYARRI LISAANII, WA MIN SYARRI QOLBII, WA MIN SYARRI MANIYYI (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).”
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
[HR. Tirmidzi, no. 3492 dan Abu Daud, no. 1551, An-Nasai, no. 5446. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah yaitu terpercaya].
Keterangan Hadits
- Yang dimaksud kejelekan pendengaran adalah mendengar kalam az-zuur (dusta), fitnah, dan perkataan maksiat lainnya.
- Yang dimaksud kejelekan penglihatan adalah memandang yang diharamkan, memandang orang lain dengan kehinaan, dan lalai dari memandang ciptaan Allah sebagai iktibar.
- Yang dimaksud kejelekan lisan adalah berbicara yang batil, berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat, atau diam untuk menyuarakan kebenaran.
- Yang dimaksud kejelekan hati yaitu hati yang selalu tersibukkan sehingga menggantungkan hati kepada selain Allah.
- Yang dimaksud kejelekan mani adalah kejelekan pada kemaluan.
Faedah Hadits
- Anggota tubuh manusia hendaklah dimanfaatkan untuk bersyukur dengan memanfaatkannya pada ketaatan kepada Allah.
- Ibadah itu bisa dilakukan dengan hati, lisan, dan anggota badan.
- Ibadah dengan hati misalnya ikhlas, tawakkal, cinta, sabar, taubat, takut, berharap, yakin, niat dalam ibadah.
- Keharaman yang dilakukan oleh hati ada dua macam yaitu kekufuran dan maksiat. Contoh kekufuran dengan hati: syakk (ragu-ragu), nifak (kemunafikan), syirik, dan cabang-cabangnya. Contoh maksiat dengan hati ada yang dosa besar seperti riya’, ujub, sombong, putus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari siksa Allah, senang jika kaum muslimin sengsara. Ada juga contoh maksiat dengan hati yang masuk dosa kecil seperti syahwat dan keinginan pada yang haram.
- Ibadah dengan lisan ada yang wajib seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, bacaan Al-Qur’an yang wajib, bacaan dzikir yang wajib dalam shalat, amar makruf nahi mungkar, dan mengajarkan orang yang tidak tahu. Adapun ibadah lisan yang sunnah adalah membaca Al-Qur’an, merutinkan dzikir kepada Allah, berdiskusi dalam masalah ilmu yang bermanfaat.
- Keharaman yang dilakukan lisan adalah berbicara segala yang Allah dan Rasul-Nya benci, ucapan yang bid’ah, mengajak pada kebidahan, menuduh zina, dusta, menyakiti orang lain dengan perkataan.
- Ibadah yang wajib dengan pendengaran adalah diam ketika imam membaca Al-Quran, diam ketika mendengar khutbah Jumat. Ibadah yang sunnah dengan pendengaran adalah mendengar ilmu, mendengar bacaan Al-Qur’an, mendengar dzikir.
- Keharaman yang dilakukan pendengaran adalah mendengar kekufuran, kebidahan, mendengar suara wanita yang mengundang syahwat, mendengarkan musik. Namun tidak wajib menutup telinga ketika mendengar suara musik dan kita tidak ingin mendengarkannya, kecuali jika khawatir dapat konsen mendengarkannya karena lama diam.
- Yang wajib dengan penglihatan adalah melihat mushaf dan membaca kitab ilmu yang wajib. Yang sunnah dengan penglihatan adalah melihat kitab ilmu untuk menambah keimanan, memandang mushaf, memandang wajah orang saleh, dan memandang wajah orang tua.
- Keharaman yang dilakukan dengan penglihatan adalah melihat wanita bukan mahram dengan syahwat. Yang makruh dengan penglihatan adalah banyak memandang yang tidak ada maslahat.
Referensi:
Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com