Keluarga

Hukum Onani

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).

Mengenal Istilah “الاستمناء

Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).

Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.

Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.

 

Wasilah (Perantara) Onani

Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan.

 

Hukum Onani

Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).

Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.

Imam Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan berpuasa.

Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.

Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.

Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

 

Onani Melalui Istri

Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).

Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan  tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”

 

Wajib Mandi Setelah Onani

Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.

Sedangkan jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.

 

Pengaruh Onani pada Puasa

Onani dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.

 

Bahaya Onani dari Sisi Kesehatan

  1. Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
  2. Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
  3. Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
  4. Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
  5. Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
  6. Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
  7. Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
  8. Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
  9. Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas.

 

Solusi dari Onani

Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)

 

Solusi yang bisa dirinci:

  1. Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
  2. Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
  3. Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma. Baca artikel rumaysho.com: Pengaruh Teman Bergaul yang Baik.
  4. Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.
  5. Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
  6. Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
  7. Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.

Tinggalkanlah onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

* Bahasan di atas sebagian besar disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada index kata ‘الاستمناء’, juz ke-4, hal. 97-102.

 

@ Sabic Lab, Riyadh KSA

17 Dzulhijjah 1432 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

34 Komentar

  1. Sungguh bermanfaat, selama ini saya mengira onani itu bebas2 saja asal tidak berlebihan. trimakasih telah membuka pikiran saya, semoga Allah meridhoi amal usaha anda, dsan mohon do’anya agar saya bisa terlepas dari belenggu perbvuatan tak bermanfaat ini (baca;o*a*i)

  2. menjaga kemaluanya kecuali terhadap istri dan budak yg dimiliki,,,,yg dimaksud budak ini gmn?berarti boleh dong seseorang  melakukan seks dgn budak budak yg dimiliki,,pantes aja orang arab bnyak memperkosa pembantu rumah tangga dari indonesia krn mereka merasa prt itu budak yg sudah dibeli,,,,???kasian ya budak budak,,,! mhn penjelasan tentang budak budak

    1. Pembantu bukan termasuk budak……dan yg d namakan budak yaitu wanita yg d ambil pada saat berperang melawan org kafir seperti pada saman rasulullah……
      sekira d jaman skrg ini tdk ada lgi d nmakan budak

    2. sekilas islam membolehkan budak, justru sebaliknya, jika dilihat dari sisi sejarah, perbudakan itu budaya arab, islam datang dan memberi pencerahan secara berangsur2, islam tidak mungkin secara langsung melarang perbudakan yang sudah menjadi tradisi, sama halnya ketika turun dalil mengenai pengharaman miras, tidak secara langsung, karena bisa berakibat islam kurang bisa diterima masyarakat. Cara menghilangkan perbudakan dalam islam yang tertuang dalam Al quran sangat cerdas skali, diantaranya adalah berkaitan dengan denda/ kafarat yang dikaitkan dengan “membebaskan budak”… bukankah ini solusi cerdas menghilangkan perbudakan? yg perlu disepakati PRT tidak sama dengan budak, karena aqadnya adalah bekerja.

  3. Di dalam kitab masil fiqhiyah  Prof.Drs. H. Masjfuk Zuhdi diterangkan hukum onani berdasarkan pendapat para ulama :

    1.  Ibnu Hazm memandang hukum makruh onani, tidak berdosa, tetapi tidak etis.
    2.  Ibnu, Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkan onani. Kata Al-Hasan, “Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu peperangan (jauh dari keluarga/istri)”. Dan kata Mujahid, seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas, “Orang Islam dahulu, seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas, “Orang Islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukan onani/masturbasi”. Dan hukum mubah berbuat onani ini berlaku baik untuk pria maupun untuk wanita.

    Kaidah fiqh : Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekadarnya saja.
    Kaidah fiqh ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 173
    Seperti pada tulisan Pak Ustadz jika kondisi kita ingin melakukan zina dan target ada di depan mata maka, onani sebagai rukhsahnya dengan hukum tidak berdosa karena melakukannya seperti perkataan ulama di atas, juga ada yang lain ulama hambali,  ulama hanafi bahkan wajib berbuat onani demi menyelematkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosa dan bahayanya daripada onani.
    Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih :
    Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.

    Jazakallah khoiron.

    1. Ulama hambali mengharamkan onani, kecuali kalau orang takut berbuat zina (karena terdorong nafsunya yang kuat), atau khawatir terganggu kesehatannya,  sedangkan ia tidak mempunyai istri atau amat ( budak wanita), dan ia tidak mampu kawin, maka ia tidak berdosa berbuat onani.

      Onani hanya diperboelhkan dalam keadaan terpaksa.
      Masail fiqhiyah Prof.Drs. H. Masjfuk Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button