Puasa

Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Muntah, Hubungan Intim, Keluar Mani, Haidh, Nifas

Pembatal puasa lainnya yang dibahas dalam Matan Abu Syuja’ adalah sebagai berikut.

 

(4) Muntah dengan sengaja

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:556.

 

(5) Menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan

 

Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.

Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al-Iqna’, 1:408 dan Syarh Al-Baijuri, 1:559-560.

Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

 

(6) Keluar mani karena bercumbu

 

Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 dan Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344.

Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jimak) adalah keluarnya mani. Jika jimak saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih pantas dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijmak (konsensus ulama). Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251.

Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu.

Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).

 

(7) Haidh dan (8) Nifas

 

Dari Abu Sa’id Al-Khudri ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79).

Muhammad Al-Hishni, penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijmak (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).

Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).

 

 (9) Gila dan pingsan pada keseluruhan hari, serta (10) Murtad

 

Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’).

Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).

 

Bagaimana dengan orang yang pingsan?

 

Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561.

 

Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.

 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button