Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah
Kali ini kita lihat sifat shalat nabi yang diajarkan dalam kitab Manhajus Salikin, yaitu membaca surat Al-Fatihah.
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,
وَيَقْرَأُ الفَاتِحَةَ
“Kemudian membaca surah Al-Fatihah.”
Membaca Surah Al-Fatihah Termasuk Rukun
Membaca Al-Fatihah diwajibkan berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394).
Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum
Membaca Al-Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al-Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat Shubuh. Beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surah (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya.” Beliau lalu bersabda, “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al-Quran?“ (HR. Abu Daud, no. 826 dan Tirmidzi, no. 312. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ
“Diamlah saat imam membaca Al-Quran karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath-Thabrani, 9:264)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ
“Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Razaq, 2:139).
Syaikh Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafizhahullah berkata, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi yaitu diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara para sahabat dengan perkataan yang shahih dan tegas. Hampir-hampir saja ini jadi ijmak sahabat. Ada perkataan dari ‘Umar yang menyelisihi namun tidak tegas.” (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 98).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Intinya membaca Al-Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjaharkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surah tersebut menurut pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al-Fatihah karena yang afdal adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al-Fatihah saat itu lebih afdal daripada diam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23:268-269)
Membaca Surah Al-Fatihah bagi Masbuk
Disebutkan dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:214), untuk makmum masbuk, maka tidak wajib baginya membaca surah Al-Fatihah jika ia tidak mendapatkan kadar waktu untuk membacanya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata,
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
“Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783).
Membaca Aamiin Setelah Membaca Surah Al-Fatihah
Setelah membaca surah Al-Fatihah diperintahkan membaca AAMIIN, hukumnya sunnah muakkad. Untuk shalat yang sirr (diperintahkan melirihkan bacaan yaitu shalat Zhuhur dan Ashar), maka diperintahkan melirihkan bacaan AAMIIN. Sedangkan untuk shalat yang jahar (diperintahkan mengeraskan bacaan yaitu shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya), maka diperintahkan mengeraskan bacaan AAMIIN. Ucapan AAMIIN ini diucapkan bersama-sama imam. Demikianlah pendapat dalam madzhab Syafi’i, Hambali, kebanyak ulama, dan umumnya ulama hadits. Lihat Mulakhash Fiqh Al–‘Ibaadaat, hlm. 210-211.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ dari malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928 dan Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul ‘Ashimah.
- Mulakhash Fiqh Al–‘Ibaadaat.Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. www.dorar.net.
- Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj.
- Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
—
Diselesaikan di #darushsholihin, 21 Rajab 1440 H (28 Maret 2019, Kamis Shubuh)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com