Umum

Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Baru saja kami menerima pertanyaan singkat, “Apakah bisa berqurban atas nama ibu yang sudah meninggal?

Lalu kami mendapatkan jawaban dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata,

7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya.

Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan,

Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)

Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.

 

Berikut pendapat terbaru Rumaysho di situs web ini:

Boleh Niatan Qurban untuk Mayit

 

Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

7 Dzulqo’dah 1432 H, 05/10/2011 di pagi hari yang barokah

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

11 Komentar

    1. Kami memilih pendapat yg tdk membolehkan kecuali jk ada wasiat.

      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via Iphone 4

      في ١٨‏/١٠‏/٢٠١٢، الساعة ٣:٣٨ م، كتب “Disqus” :

  1. sepertinya sy belum begitu paham betul, terutama jika kasusnya seperti ini.
    dalam keadaan saya belum mampu untuk berqurban, saya ada keinginan jika kelak saya mampu berqurban saya ingin berqurban mengatasnamakan Ibu saya.
    namun ketika saya mampu, Ibu saya sudah tiada. lalu apa yang harus saya lakukan? apa masih wajib? atau seperti apa?mohon pencerahannya. terima kasih.

  2. sy tinggal di mess ktr, yg kebetulan mess itu ada di komplek perumahan yg mayoritas penghuninya non muslim dan tidak ada masjid di perumahan itu, saya bermaksud berkorban di kampung di mana org tua dan kel saya tinggal, dgn mengirimkan sejumlah uang, setelah membaca artikel diatas sy jadi ragu, bolehkah?
     

    1. JANGAN RAGU, SEPANJANG UANG yg Anda TRANZFER ke KAMPUNG HALAMAN MSH DI DALAM NEGERI (TIDAK KE LUAR NEGERI)….

  3. kok bertentangan dgn yg ini ya?

    Soal:
    Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya
    tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan
    padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang.
    Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih
    utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu
    keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan
    patungan bareng-bareng.

    Jawab:

    Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan
    satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta
    hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia
    yang sebenarnya keliru. Akan
    tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban
    (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk
    anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh
    orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh
    patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan
    unta.

    Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

    Yang menandatangai fatwa ini:

    Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan

    Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[8]
     

    sumber : https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2768-hukum-qurban-secara-kolektif.html

    1. Sedikit mengoreksi jawaban kami, fatwa tersebut adalah jika qurban untuk si mayit dilakukan karena adanya wasiat atau nadzar, bukan berniat berqurban untuk mayit secara khusus. Wallahu a’lam.

  4. Jadi, Pak Ustadz Abduh jika saya berkurban bagi saya dan keluarga, maka pahala orang yang hidup yang berkurban itu mengalir ke pahala orang yang meninggal ya ? 

    1. Jika tidak diniatkan secara khusus – menurut artikel di atas, berarti keluarga yang telah meninggal juga akan ikut “kebagian” pahalanya. Insya Allah. Wallahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button