Shalat

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #01

 

Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.

 

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin,

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا

Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.

 

Pengertian Qadha’ Shalat

 

Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu.

Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat.

Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.

 

Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah

 

Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya.

Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.

Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah.

Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan).

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).

 

Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’

 

  • Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar.
  • Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji.
  • Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat.
  • Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja.
  • Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.

 

Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?

 

Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur.

Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’.

Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput.

Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button