Hukum Nyanyian Tanpa Musik
Rumaysho.com pernah membahas masalah hukum musik beberapa saat lalu. Lalu bagaimana hukum mendengar nyanyian tanpa musik (alat musik)?
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?”
Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.”
Sumber: http://www.khudheir.com/text/5485
Semoga Allah beri taufik dan hidayah.
Kota Gede (Kota Perak) – Jogja, 27 Jumadal Ula 1432 H (30/04/2011)
Baca Juga:
Tidak bid’ah.
pak ustaz..
seorang guru saya beri saya tugas akhir semester
tuk buat animasi flash. apa yg harus saya perbuat? pasalnya guru saya
perintahkan tuk sisipkan musik di dalamnya. bagaimana ustadz jika saya
beri musik? apabila musiknya hanya semacam instrumen (tanpa nyanyian)
bagaimana? semisal musik dalam permainan / games nintendo…
pasalnya saya bingung dan takut tuk beri musik beralaskan saya telah tahu hukum daripada musik…
atau
lebih elok bilamana saya beri nasyid syaikh mishary dengan judul
adfaita? mohon tuk dijelaskan pula hukum nasyid syaikh mishary adfaita
yang mana di dalamnya tak mengandung alat musik… dan setahu saya arti
daripada nasyid adfaita tak berisi unsur haram..
demikian ya ustaz.. mohon tuk dijawab kerana saya butuh nasihat dari ustaz..
shukran jazakallah…
Jauhi yang ada musiknya.
Sent from my iPad Air
Membayangkan dunia tanpa musik . . . .
Assalaamu’alaikum ustadz,
– bagaimana maksudnya “menyanyi yang biasa dilakukan oleh orang arab”? apakah dengan nada2 seperti yang digunakan qori’ pada murottal? bisakah kami diperdengarkan contoh2 nyanyian yg mubah?
– minta masukannya mengenai contoh hiburan (nyanyian) yang diperbolehkan saat walimah. berdasarkan hadist udah jelas jika (1)dinyanyikan oleh wanita (2)alat musik rebana. tapi saat ini kami belum pernah mendapat contoh2 yg seperti itu di masyarakat. maksud saya kalau ustadz ada rekaman dalam bentuk video/mp3 mengenai hiburan syar’i pada saat walimah, bolehkah saya juga dibagi?
jazaakallahu khairan katsiiran
Assalaamu’alaikum ustad, berdasarkan artikel di atas, saya mengambil kesimpulan bahwa mendengarkan lagu nasyid (yang tidak menggunakan alat musik dan suaranya hanya bersumber dari mulut saja) adalah diperbolehkan. apakah benar begitu ustad?
Wa’alaikumus salam.
Boleh dengan syarat:
1. Tanpa musik
2. Nadanya tdk seperti nyanyian2 yg ada.