Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.),
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]
Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil
Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)
Beberapa faedah dari hadits di atas:
- Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya.
- Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim.
- Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya.
- Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam).
- Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing.
- Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil.
- Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu.
- Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci.
- Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu.
- Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki.
Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390.
- Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52.
—
Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com