Artikel Terhangat 3Thoharoh

Manhajus Salikin: Membasuh Wajah dan Tangan Hingga Siku

 

Sekarang yuk pelajari lanjutan pembahasan wudhu, bahasan kali ini tentang membasuh wajah dan tangan hingga siku.

 

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

  1. Kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali.

  2. Lalu membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali.

Membasuh Wajah

Membasuh wajah merupakan rukun pertama dari rukun wudhu. Secara lengkap ayat yang membicarakan rukun wudhu adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6).

Yang dimaksud wajah adalah sesuatu yang digunakan untuk berhadapan, yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal memanjang ke bawah hingga dagu, dan melebar dari batas telinga ke telinga. Dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang berada di bawah wajah.

Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah berdasarkan ijmak.

 

Membasuh Dagu dan Jenggot

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu.

Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu.

Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228.

Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183)

Jadi, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah yang ikut dibasuh saat wudhu.

 

Membasuh Tangan Hingga Siku

Mencuci tangan hingga siku termasuk rukun wudhu yang kedua. Yang dimaksud tangan adalah ujung jari hingga siku. Siku juga turut dibasuh. Siku adalah batas antara dzira’ (dari siku sampai ke ujung jari) dan ‘adhud (lengan atas). Kalimat “ilal mirfaqaoini” dalam ayat bermakna ma’a (bersama) siku, artinya siku ikut terbasuh.

Yang lebih lengkap membicarakan membasuh tangan hingga siku adalah hadits dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata,

رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.

“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246)

Anjuran membasuh tiga kali dihukumi sunnah.

Semoga meraih ilmu yang bermanfaat dan penuh berkah. Nantikan bahasan selanjutnya masih tentang wudhu.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82.
  3. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  4. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48.

Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 13 Shafar 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button