Thoharoh

Shalat dengan Memakai Pakaian Bekas Hubungan Badan

Pertanyaan: Apakah seseorang boleh shalat dengan pakaian yang ia gunakan berhubungan badan dengan istrinya?

 

Jawaban: Tidak mengapa dalam hal ini kecuali jika pakaiannya tersebut terkena najis seperti kencing dan madzi. Ketika itu ia tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai ia mencuci najis yang mengenai pakaiannya. Namun jika mani yang terdapat pada pakaian, maka mani tidaklah najis menurut pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama. Akan tetapi, dianjurkan mencuci bekas mani tersebut jika maninya dalam keadaan basah dan dikerik jika dalam keadaan kering. Sedangkan untuk madzi, cukup pakaian yang terkena madzi diperciki.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6576]

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1. assalamu’alaykum
    ustadz bagaimana kalau madzi yang terkena pada pakaian sudah sekalian dicuci seperti mencuci pakaian pada umumnya?

  2. ustadz, dari dulu ana masih bingung yang dimaksud memerciki pakaian dengan air ketika terkena madzi, bagaimana caranya ? karena ada 2 persepsi dlm memahaminya, yaitu :
    1.) kita ambil air cukup banyak untuk dibasahkan SECARA MERATA di atas permukaan yg terkena madzi / wadi, baik dengan cara diteteskan
    2.) kita ambil air yang cukup (tidak perlu banyak) untuk kemudian dicipratkan ke permukaan pakaian yg terkena madzi, meskipun air cipratan tersebut tidak merata membasahi bekas madzi.

    mana yg benar ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button