Thoharoh

Kencing di Tengah Mandi Junub

Kencing di tengah mandi junub, mandi janabat, atau mandi wajib, apakah mesti mandi atau wudhunya diulangi?

 

Perlu dipahami bahwa keluarnya kencing merupakan pembatal wudhu.

Dalil Al-Qur’an yang menyatakan kencing sebagai pembatal wudhu adalah ayat,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas. Al-ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. Namun sebenarnya al-ghoith di sini bukanlah kencing. Karena al-ghoith keluar dari dubur. Sedangkan kencing keluar dari qubul (kemaluan).

Intinya, ayat di atas dapat kita simpulkan membicarakan tentang pembatal wudhu. Jadi al-ghoith adalah pembatal wudhu. Adapun lebih tegasnya terdapat dalam hadits berikut.

Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata,

أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ.

“Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.”

قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.

 

Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Maksud hadits, kalau junub (hadats besar), maka harus lepas sepatu saat ingin bersuci. Sedangkan saat tidur, buang air besar dan buang air kecil (yang termasuk hadats kecil), masih tetap pakai sepatu saat berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa buang air kecil (kencing) dan buang air besar merupakan pembatal wudhu.

Adapun kesepakatan para ulama dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah,

أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط

“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)

 

Adapun untuk mandi junub, kencing bukanlah sebab seseorang wajib mandi junub menurut para ulama, baik keluarnya sengaja atau pun lupa. Adapun untuk mandi junub, kencing tidaklah membatalkan kalau keluar di tengah-tengah mandi. Begitu juga keluar angin di tengah mandi tidak membatalkan mandi. Yang ada, cukup ulangi wudhunya saja karena keluarnya kencing.

 

Silakan dalami: 5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135504

Selesai disusun di malam Rabu, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H di Darush Sholihin Panggang

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button