Istri Gugat Cerai (3): Kapan Gugat Cerai Dibolehkan?
Khulu’ atau gugat cerai yang menjadi bahasan kita kadang dihukumi haram, kadang dihukumi boleh, kadang dihukumi sunnah. Hukum tersebut berdasarkan keadaan. Bagaimana khulu’ atau gugat cerai bisa dibolehkan?
Khulu’ bisa dihukumi boleh jika:
- istri membenci keadaan suami,
- istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami,
- istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah dengan baik.
Dalam kondisi ini, istri boleh menuntut khulu’ dengan membayar kompensasi tertentu. Dalilnya dari ayat Al Qur’an,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).
Juga berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas berikut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).
Di sini terdapat kebutuhan dari istri yang ingin berpisah. Islam memberikan solusi demikian dengan adanya kompensasi. Untuk zaman ini, permasalahan khulu’ sudah ada jalurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama. Besaran kompensasi tersebut akan ditentukan lewat pengadilan.
Namun jika suami masih punya rasa cinta pada istri, dalam kondisi semacam ini, melanjutkan pernikahan itu lebih baik.
Khulu’ di sini dibolehkan agar tidak memudaratkan istri yang kala itu mendapatkan mudarat jika pernikahan terus berlangsung. Sebenarnya dari pihak suami pun mendapatkan keselamatan karena terlepas dari mudarat istri. Karena bisa jadi ketika suami memutuskan talak, istri bersikeras tak mau atau tak ridha. Namun dengan khulu’ akhirnya ada keridhaan.
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Senin, 19 Rabi’ul Akhir 1436 H, 04: 26 PM
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2B044CC3 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).
Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 482 juta rupiah.
Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].
Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.
Kalau memang ada alasan untuk khulu’ namun suami yang sengaja mempersulit, suami kena dosa.
Tergantung dari suami, ia ingin memaafkan ataukah tidak.
2015-02-13 20:54 GMT+07:00 Disqus :