merusak
-
Ilmu Ushul
Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi
Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi. Hal…
Baca Selengkapnya »
Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi. Hal…
Baca Selengkapnya »