Buku Tamu

 

[quote]Silakan para pengunjung sekalian memberikan penilaian, kritik dan saran untuk website ini. Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita sekalian.[/quote]

 

[info]Untuk tanya jawab dan konsultasi silahkan gunakan fasilitas halaman konsultasi ![/info]

466 Komentar

  1. Assalamualaikum tadz, saya seorang animator yang dimana pekerjaan saya adalah membuat film animasi dengan menciptakan karakter baru seperti manusia, hewa, setelah saya tahu ternyata ada hadis yang ternyata seorang pelukis akan dilaknat Allah, lalu saya harus bagaimana tadz? sedangkan saya niatnya tidak untuk mengungguli Allah namun untuk membuat karya film yang akan dilombakan?
    terimakasih

  2. assalamualaikum tadz…
    mau nanya…apakah kelamin laki laki menempel pada farji perempuan sudah wajib mandi junub?
    batas minimal seperti apakah, masuknya hasyafah ke farji perempuan dihukumi mandi junub?
    apakah misal masuk hanya 1 cm ke farji istri , sudah dianggap wajib mandi junub ? apa minimal masuk sampai sebatas “batasan sunat/helm” baru dihukumi mandi junub.?
    terima kasih

  3. Mau tny ustz.
    Apakah dibolehkan menunda shalat utk beberapa menit krn kebutuhan tugas disekolah atau sbg guru ngaji dirumah?

    Menunda disini krn kebutuhan utk menjaga anak biar tidak ribut.

    1. yg penting berjamaah utk laki2.

      Muhammad Abduh Tuasikal
      ▪ From Seven Edge SAMSUNG
      ——– Original message ——–From: Disqus Date: 04/09/2016 22:22 (GMT+07:00) To: rumaysho@gmail.com Subject: Re: Comment on Buku Tamu
      “Mau tny ustz.
      Apakah dibolehkan menunda shalat utk beberapa menit krn kebutuhan tugas disekolah atau sbg guru ngaji dirumah?
      Menunda disini krn kebutuhan utk menjaga anak biar tidak ribut.”

      Settings

      A new comment was posted on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

      This comment

      is awaiting moderator approval.

      Randi

      Mau tny ustz.
      Apakah dibolehkan menunda shalat utk beberapa menit krn kebutuhan tugas disekolah atau sbg guru ngaji dirumah?Menunda disini krn kebutuhan utk menjaga anak biar tidak ribut.

      11:22 a.m., Sunday Sept. 4

      |

      Other comments by Randi

      Moderate this comment by email

      Email address:

      randhi.wahyudi9@gmail.com

      |
      IP address: 36.84.229.78

      Reply to this email with “Delete”, “Approve”, or “Spam”,
      or moderate from the Disqus moderation panel.

      You’re receiving this message because you’re signed up to receive notifications about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.

      You can unsubscribe
      from emails about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
      by replying to this email with “unsubscribe”
      or reduce the rate with which these emails are sent by
      adjusting your notification settings.

  4. ketika ada ikhwan dan akhwat yang hendak ketemuan dalam rangka nadhar, apakah sang akhwat harus ditemani mahramnya atau boleh ditemani oleh teman perempuannya yang sudah bersuami dan bersama sang suami juga atau ditemani adik perempuan dan suami adik perempuan tersebut atau gimana ustadz? jazakumullah khairan

  5. Assalamu’alaikum ustadz.. Artikelnya sgt bermanfaat. Sy mhon ijin utk copy dan share artikel trmasuk kutipan dr al quran dan matan hadistsnya utk kperluan design dakwah.. kira2 bole ustadz?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button