Zakat

Zakat yang Tidak Memperhatikan Haul

Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun.

Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189).

Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.

Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%.

Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul.

Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu:

Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar).

Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula.

Kedua: Anak hewan ternak.

Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya.

Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan.

Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut.

Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam).

Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul.

Kelima: Ma’dan atau barang tambang.

Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3]

Silakan baca penjelasan rumaysho.com mengenai beberapa bentuk zakat di atas:

1. Zakat hasil pertanian

2. Zakat hewan ternak

3. Zakat barang dagangan

4. Zakat harta karun dan barang tambang

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Rajab 1433 H

www.rumaysho.com

 


[1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710.

[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20.

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. assalamu alaikum, mau bertanya tentang zakat pertania (sawah):
    1. apakah benar kadar swah yang berpengairan teknis (ada biaya irigasi) berdeda dengan sawah tadah hujan? jiya iya mohon penjelasan kadarnya masing2.
    2. hasil dari sawah (padi) setelah panen sudad dikeluarkan zakatnya., kemudian hasil dari sawah tersebut ditabung. apakah masih wajib dikeluarkan lagi zakat tabungan tersebut? zakatnya double?
    terima kasih wassalam Anton-jember

    1. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Keterangannya sebagai berikut:

      Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.

      Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.

      2. hasil dari sawah (padi) setelah panen sudad dikeluarkan zakatnya., kemudian hasil dari sawah tersebut ditabung. apakah masih wajib dikeluarkan lagi zakat tabungan tersebut? zakatnya double? >> Ketika panen ada zakat, sbgmn ketentuan di atas.
      Jika uang tersebut ditabung terkena zakat lagi, namun bukan saat itu. Terkena zakat ketika uang tersebut di atas nishob dan telah mencapai haul sebagaima ketentuan dalam zakat mata uang. Artinya dibayar setelah setahun berikutnya, bukan saat panen tadi. Lihat keterangan zakat mata uang atau penghasilan di sini:
      https://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3798-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button