Thoharoh

Wanita Mandi Jumat Jika Menghadiri Shalat Jumat

Jika wanita ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat. Hukum mandi Jumat adalah sunnah sebagaimana pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Hal ini berdasarkan hadits,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, “Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi budak, perempuan, dan anak kecil. Namun siapa yang ingin menghadiri shalat tersebut di antara mereka, maka hendaklah ia mandi.”

Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fikih Sunnah yang sudah masyhur- berkata bahwa seorang wanita boleh saja mandi Jumat setelah masuk waktu Fajar shubuh. Jika sudah mandi Jumat pada waktu tersebut, lalu ia dalam keadaan berhadats (kecil), maka cukup berwudhu. Sebagaimana ada perkataan dari ‘Abdurrahman bin Abza –seorang sahabat-, ia menyatakan bahwa jika seseorang telah mandi Jumat, lalu ia berhadats (kecil), maka cukup baginya berwudhu dan tak perlu mengulangi mandinya kembali. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Seputar Mandi Jumat.

Syaikh Abu Malik juga berkata bahwa jika masuk Shubuh lalu seorang wanita dalam keadaan junub, maka ia bisa mencukupkan dengan satu mandi dan diniatkan untuk dua mandi sekaligus yaitu mandi Jumat dan mandi junub. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 188. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub.

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 83). Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.” (Al Majmu’, 2: 201)

Baca pula artikel menarik: Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat?

Kesimpulan dari pembahasan di atas, hanya wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat saja yang diperintahkan mandi Jumat. Sedangkan yang memilih tidak hadir, tidak diperintahkan demikian.

Baca pula: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.

Selesai disusun di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 1 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via:

  • sms +62 852 00 171 222
  • BB 2B044CC3
  • WA +62 8222 604 2114.

Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir).

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

  • Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah.
  • Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button