Muslimah

Faedah Menikah di Usia Muda

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Menikah di usia muda, siapa takut?

Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).

[Faedah pertama: Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak]

Di antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat menyejukkan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta’ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.

هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)

Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.

Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له

Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak sholih yang selalu mendoakannya.”1

Hal ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.

[Faedah kedua: Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini]

Faedah lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak, sehingga umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap manusia dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat Islami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة

Menikahlah kalian. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.2 Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Intinya, bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa. Namun ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada beberapa rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.

Rintangan pertama:

Ada yang mengutarakan bahwa menikah di usia muda akan membuat lalai dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Ketahuilah, rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada bahkan sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan sebagaimana yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan lebih mudah merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan mendapatkan penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong seseorang untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang karena istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu.

Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.

Rintangan kedua:

Ada yang mengatakan bahwa menikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Rintangan ini pun tidak selamanya bisa diterima. Karena yang namanya pernikahan akan senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) dan akan membawa pada kebaikan. Menjalani nikah berarti melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini adalah suatu kebaikan. Seorang pemuda yang menikah berarti telah menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang sebab datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)

Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta’ala berfirman,

نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)

Oleh karenanya ,yang namanya menikah tidaklah membebani seorang pemuda sebagaimana anggapan bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda di luar kemampuannya. Ini tidaklah benar. Karena dengan menikah akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya.

-Demikian penjelasan dari Syaikh Sholih Al Fauzan-

Sumber: http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=698

Semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin segera menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka lobilah orang tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.com

Diselesaikan di pagi hari, 22 Muharram 1431 H, Panggang-Gunung Kidul.

Baca Juga:

Footnote:

1 HR. Muslim no. 1631, dari Abu Hurairah.
2 Shahih: HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai.

Artikel yang Terkait

104 Komentar

  1. Assalau alaikum …
    pak ustadz,saya mau share, sekang saya sudah bertunangan denga seorang perempuan pilihan saya, dan sudah menentukan hari pernikahan yg insyaallah akan dilangsungkan pada bulan februari 2012. tapi saat ini saya sedang berusaha untuk memenuhi persyaratan adat yang disyaratkan oleh pihak keluarga calon istri saya, alhamdulillah sampai saat sudah terkumpul sedikit demi sedikit. perlu saya jelaskan bahwa saya baru lulus dari salah satu universitas negeri di jakarta, dan belum memiliki pekerjaan tetap. jika saya hanya mengharapkan uang yang saya kumpulkan ini, menurut perhitungan matematis masih kurang dari jumlah yang disyaratkan sampai batas akhir penyerahan syarat adat tersebut yaitu satu setengah bulan sebelum hari H. oleh karena itu orang tua saya berniat menambahkan kekurangan tersebut (lebih besar dari yang bisa saya kumpulkan, bisa dibilang orang tua saya menambahkan seluruh persyaratan tersebut), oleh karena itu saya merasa keinginan saya ini secara tidak langsung memberatkan orang tua saya, tapi saya sudah bilang bahwa uang tersebut akan saya ganti dikemudian hari bahkan saya pernah mencoba untuk meminjam uang ke bank atas nama saya, tapi orang tua saya tidak mengizinkannya.karena niat itu tidak direstui maka saya tidak jadi melakukannya.
    tapi pikiran bahwa “menikah memberatkan orang tua” selalu menghantui saya sampai saat ini, padahal saya tahu dan yakin menyegerakan menikah sama artinya menyegerakan kebaikan.
    perlu juga diketahui, bahwa keluarga calon istri saya ini merupakan keluarga pejabat, jadi secara tidak langsung syarat adat yang mereka syaratkan sangat tinggi bagi saya dan keluarga.pada saat penentuan syarat tersebut, saya dan keluarga hanya bisa mengiyakan, karena saya yakin akan niat saya, dan saya yakin setiap ada niat pasti ada jalan, apalagi niat yang baik.
    yang ingin saya tanyakan, apakah saya berdosa telah membuat orang tua saya ikut-ikutan pusing memikirkan uang adat tersebut?
    bagaimanakah hukum adat bisa menjadi syarat mutlak dalam pernikahan?Apakah pernikahan tidak syah jika tidak disertai dengan hukum adat?

    NB : Adat yang saya maksud adalah adat pada suku melayu-RIAU

    terima ksih
    wasssalam..

    1. Wa’alaikumus salam.
      1. Sebenarnya hukum adat bukanlah syarat yg mesti dipenuhi. Selama syarat nikah dipenuhi, begitu pula rukun2nya, maka nikahnya sah. Bahkan syarat ada kadang memberatkan, ini yg sangat disayangkan.
      2. Sy sarankan coba jelaskan pada si wanita agr bisa melobi ortunya supaya memperingan dalam masalah syarat tadi, moga Allah mudahkan.
      3. Agar tdk jadi memberatkan ortu, anggap bahwa sj itu adl utang pd orang tua, shg ke depannya jika sudah memiliki rizki yg lapang antum bisa menggantinya.
      Kami doakan, semoga Allah memudahkan nikahmu nantinya dan semoga keluarganya menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rohmah

      Barakallahu fiikum

  2. Assalamu’alaikum..
    Pa Ustadz sy mau sharing, sy mempunyai seorang Ibu tp beliau sakit ( jiwanya ) ” sebenarnya sy tdk mau mengatakannya begitu ustadz d tambah lagi ayah sy baru saja meninggal.
    beliau sudah lama sakitnya.
    nah, masalahnya sy selalu takut kalau mau menikah itu, alasannya takut calon atau keluarga istri sy itu tdk bs menerima kenyataan itu.
    Di sisi lain sy juga ingin mendapatkan seorang istri yg segalanya lebih dr sy, karena keluarga sy pun mengiginkan hal seperti itu.
    Lalu yg jadi pertanyaannya, sy harus bagaimana dan mendapatkan seorang istri yg seperti apa?
    Karena biar bagaimanpun sy sangat menyayangi Ibu sy.
    Mohon bimbingannya Ustadz..
    Terimakasih !

  3. Usta ponakan sy usianya masih 18 thn , dia msih sekolah SMK kelas 2 sekrang ini ada yg ngelamar apa yg harus dilakukan ustad apa diterima aja lamarannya ?? ( calon suaminya mo sekrang” ini nikahnya gak mau di tunda sampe selesai sekolah ) anaknya sich mau aja dan bilang sich mo ttp sekolah meskipun nanti dah nikah , kl menut ustad sendiri gmn apa yg harus orang tua nya lakukan ??

  4. saya sangat setuju menikah muda, spy mencegah terjadinya yg tdk diinginkan kwn diluar nikah na’uzubillahminzalik..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button