Umum

Isbal pada Lengan Baju

Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada pada celana, sarung atau pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan.

Imam Nawawi membawakan hadits dalam Riyadhus Sholihin dalam kitab Pakaian dengan judul Bab “Panjang Gamis, Lengan Baju, Kain Sarung, Ujung Sorban, dan Pengharaman Memanjangkan Salah Satunya Karena Sombong.

Ada dua hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi yang menyebutkan panjang lengan baju.

Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata,

كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ

Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80).

Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan larangan isbal pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang.  Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262).

Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah juga menyebutkan, “Dalil yang menyebutkan larangan isbal bukan hanya berlaku pada pakaian bawah saja (maksudnya: celana atau sarung), namun juga termasuk pada pakaian atas (kemeja).” (Lihat fatwa beliau: http://ar.islamway.net/fatwa/39303)

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com.

Diselesaikan menjelang Zhuhur, 17 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.

Artikel yang Terkait

15 Komentar

  1. ust. apakah ini kilaf ulama? apa kah isbal lengan baju juga terancam di neraka?

    1. lalu ancamannya seperti apa ustadz?
      kata al-qomiishoh itu yang lebih tepat artinya gamis ataukah kemeja ya ustadz? atau masuk segala yang dipakai di badan? karena di sebagian terjemahan itu diterjemahkan dengan gamis.

  2. Ustadz, mengenai hadiits:
    “Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.”

    Bukankah sebagian ulama ada yang mendho’iifkannya seperti asy-Syaikh al-Albaani dalam Dho’iif Riyaadhush-Shoolihiin?

  3. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
    Ustadz, saya pernah dengar dari teman mengaji, shalat dengan pakaian terlipat itu tidak sah. Apakah itu benar?

  4. Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh

    Ustadz, ketika posting tentang ini di post di fanpage, ada salah satu komentator bilang gini..

    “SETELAH KOMENTARKU YANG TERAKHIR INI AKU SUDAH UNLIKE HALAMANMU INI… SUDAH TERLALU JAUH MEMBAHAS HAL-HAL YANG NDAK PENTING, Taufiq dan Hidayah hanya dari ALLAH SWT… ALLAH TIDAK PERNAH MEMBUAT HAMBANYA MERASA SULIT, SEMUA ADA KEMUDAHAN-KEMUDAHAN BAHKAN SAMPAI AIR TIDAK ADAPUN BOLEH TAYAMMUM (contoh kecil) Nah ELOE ADMIN LENGAN BAJU LENGAN CELANA LENGAN LEHER LOE BAHAS SEMUA… kata RHOMA IRAMA TER-LA-LU good bye MAILD..”

    Bagaimana saya harus menjawabnya? mohon bantuan dan nasihatnya.

    1. Assalamu’alaikum Wr Wb… Tadz
      Saya sering melihat orang yg ke mesjid dengan baju koko yg sampai lutut bahkan ada yg sampai setengah betis, seperti orang2 Pakistan juga saya sering lihat di tv, apakah untuk baju koko boleh sepanjang itu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button