Thoharoh

Pengertian Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita.

Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan,

فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا

“Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh.

Disebutkan oleh Imam Nawawi,

النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة

“Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369).

Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan,

والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد

“Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).”

Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam.

Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.

Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:

Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222

WhatsApp: +62 8222 739 9227

Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851

Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.

Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button