Makan Harta Orang Tua yang Berpenghasilan Haram
Harta haram mempunyai pengaruh yang sangat besar pada setiap individu. Harta semacam ini bisa berpengaruh pada do’a, yaitu do’a sulit terkabul karena memakan harta haram. Juga amalan sholih jadi menurun karena mengonsumsi rizki yang tidak halal. Serta di akhirat, daging yang tumbuh dari hasil haram lebih pantas disantap oleh neraka, wallahul musta’an. Lalu bolehkah harta orang tua yang berpenghasilan haram dinikmati oleh anak?
Harta yang Haram
Seperti kita telah ketahui bahwa harta haram itu ada dua macam sebagaimana dibagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu (1) harta yang haram karena zatnya seperti bangkai, daging babi, dan darah; dan (2) harta dari pekerjaan haram seperti dari riba, jual beli yang mengandung unsur ghoror atau ketidakjelasan dan jual beli dengan melakukan tindak penipuan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57.
Dan ada kaedah penting tentang harta haram jenis kedua yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
Memakan Harta Haram dari Orang Tua
Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta orang tua yang berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut:
1- Jika seluruh sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak menikmati penghasilan tersebut jika ia mampu untuk bekerja baik penghasilannya berasal dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.
2- Jika anak dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua dan tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat boleh membolehkan sesuatu yang diharamkan, namun sesuai kadarnya. Dalam ilmu kaedah fikih disebutkan,
وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ
بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة
Setiap larangan boleh diterjang saat darurat,
Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat.
Artinya jika mengkonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan yang haram tadi dijauhi.
Lihat Fatwa Islamweb.
Demikian secara ringkas. Kita memohon kepada Allah moga dimudahkan mencari rizki yang halal dan dijauhkan dari rizki yang diharamkan. Hanya Allah yang memberi hidayah.
Baca Juga:
- Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar
- Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram
—
Selepas pulang dari acara KPMI Jakarta, now: @ Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1434 H
Assalamu’alaikum ustad, ana usaha jasa percetakan, apakah boleh ana ambil laba lebih dari 50%, untuk resiko jika ada kesalahan cetak, mohon penjelasannya, syukron
Seorang anak yg terpaksa memakai harta itu berarti hanya boleh memakainya untuk kebutuhan primer saja ya pak, kalau tersier ga boleh ya? Contohnya seperti bersenang-senang dgn harta itu
Assalamualaikum ustadz… Suami saya bekerja di perusahaan financing
pembiayaan/kredit elektronik. status pegawai tetap namun ijazah ditahan
selama 2 tahun, jika sebelum 2 tahun keluar dari perusahaan maka kena
penalti bayar ganti rugi dan itu jumlahnya banyak ustadz. suami baru
sadar tentang riba, namun tidak bisa keluar dari perusahaan karena
penalti. apakah suami berdosa jika terus bertahan sampai 2 tahun?
bagaimana dengan harta yang selama ini didapat, haramkah? terima kasih
ustadz
Assalamualaikum. Saya bekerja utk menghidupi ibu dan kakak sy yg sudah menikah. Gaji saya sebagian diberikan kakak utk keperluan makan dan transportasi saya slama sebulan. Tapi kakak saya itu sering pinjam uang dengan bunga tertentu. saya ga tau apakah uang yg bwt makan & transport (yg saya beri) itu bercampur dng uang riba atau tdk…Apakah saya termasuk memakan uang riba Pak, mohon penjelasannya…