Umum

Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i

Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.

Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),

بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.

“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.”

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,

( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ

“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.

Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,

( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ

“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:

وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي

“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”

Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

83 Komentar

  1. sesungguhnya dlm penciptaan langit dan bumi ini terdapat tanda2 bagi org yg berpikir. Air menetes membentuk nada, hembusan angin menerpa pohon membentuk nada, suara burung dll adl keindahan nada. Apakah nada2 tsb diciptakanNya dg sia2? Semoga kita dapat berpikir lebih jernih lagi.

  2. dulu saya metal banget,,, koleksi kaset metal lengkap, lagu apa aja terutama rock banyakan apalnya…. setelah tau itu haram ya ane tinggalin tuh,, ternyata gampang banget ninggalinnya. yg penting buka hati kita lebar2 untuk menerima kebenaran, i love rock’n roll…tapi lebih cinta Allah dan Rasulnya… so… GOODBYE rock’n roll

  3. sholawat haram klo pake alat musik? maaf ustad , ada alat musik ,ada unsur musik.katakanlah kita bersholawat tidak pake alat musik, tapi sholawat yg kita bawakan mempunyai tinggi rendah nada dan penjang pendek ketukan, berarti sholawat tersebut sudah menggunakan unsur musik…padahal jelas di jiwa si pembaca sholawat itu tertuju kepada baginda nabi Muhammmad SAW…apakah lantaran sholawat itu bernada terus tertolak oleh Allah…apakah juga berarti orang yg melakukannya berdosa besar?…yang mendengarnya berdosa pula?…apakah dia tidak bakal mungkin dapat syafaat Rosululloh karena melagukan sholawat? mohon pencerahannya dengan sejelas-jelasnya ustad, karena saya ini awam gak ngerti masalah dalil ..

    1. pertanyaan apik tapi ga tepat. Pertanyaan di atas mirip dengan kasusnya Ibnu Mas’ud -semoga Allah meridhainya- yang menyampaikan sabda Nabi tentang larangan wanita membuat tato, mencukur alis dan mengikir gigi. Lantas orang yang dikasih tahu penasaran dengan istrinya Ibnu Mas’ud, dia pun masuk untuk melihat apakah istrinya tidak melakukan apa yang disampaikan oleh Ibnu Mas’ud. Tentu saja hasilnya bisa ditebak. Si orang yang penasaran itu kecele…sama seperti mas tommy yang penasaran di atas. Barokallohu fikum

  4. berarti salah Tuhan dunk yg menciptakan akal manusia, yg dengan akalnya membuat alat musik…kacau dah wahabi/salafy ini…. Lol

    1. apa salah Tuhan juga yang telah menciptakan akal, yang dengan akalnya manusia meracik khamr? berkomentarlah dengan cerdas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   7   =  

Back to top button