Keluarga

Risalah Talak (7), Ucapan Talak

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.

Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak

Pertama: Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.

Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.

Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).

Kedua: Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak. Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]

Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak

Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.

Pertama: Talak dengan lafazh (ucapan)

Talak dengan ucapan ada dua macam: (1) talak dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]

Kedua: Talak dengan tulisan

Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.

Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]

Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]

Ketiga: Talak dengan isyarat

Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]

Apakah Talak Harus dengan Saksi?

Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]

 

Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA

www.rumaysho.com



[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.

[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.

[4] HR. Bukhari no. 5269  dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.

[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.

[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.

Artikel yang Terkait

300 Komentar

  1. Saya takut kalau sya bilang gk pnya niat tp teryata pnya gmana ustad. Dan sya jg tkut klau sya bilang pnya tryata gak pnya. Mana Duá2nya bisa menimbulkan dosa. Dan hbngan kmi memang baik2 sja skarng. Dan dulu seingat saya cuma gertak saya. Tp yang trakhr ini yang saya gk psti krn cmpur sama emosi. Saya binggung ustad atas smua ini.saya mau memperbaiki diri. Mau brada dijalan allah. Saya mau memprlajri ilmu agama lbh dlm. Sya mau brtobat memprbaiki diri saya dari dosa2 dimasa lalu. Tp saya tkut dari mslh ini sya mlakukan dosa2 yang tdk sya sdri. Saya cuma memperbaiki diri saya dan brada dijalan yang bnr. Saya tidak mau berbuat dosa. Mlh saya ingin menghilangkan dosa dan mencari pahala dan ridho tuhan. Tp sya binggung atas mslh ini. Sya tkut slh jalnSaya takut kalau sya bilang gk pnya niat tp teryata pnya gmana ustad. Dan sya jg tkut klau sya bilang pnya tryata gak pnya. Mana Duá2nya bisa menimbulkan dosa. Dan hbngan kmi memang baik2 sja skarng. Dan dulu seingat saya cuma gertak saya. Tp yang trakhr ini yang saya gk psti krn cmpur sama emosi. Saya binggung ustad atas smua ini.saya mau memperbaiki diri. Mau brada dijalan allah. Saya mau memprlajri ilmu agama lbh dlm. Sya mau brtobat memprbaiki diri saya dari dosa2 dimasa lalu. Tp saya tkut dari mslh ini sya mlakukan dosa2 yang tdk sya sdri. Saya cuma memperbaiki diri saya. Dan berada dijalan yang benar. Saya tidak mau berbuat kslhn lgi. Tp khdpn sya skarang penuh dengan ktakutan dan keragu2an. Sya tkut dijalan yang slh ustad. Apa yang saya hrus lakukan? Apa dgan tidak mengulangi apa gitu saja. Lalu bagaimana nantinya?
    ,

  2. Tapi sya takut dicatat zina ustadz. Atas ktidak psti.an ini. Sya sering sms dengan kta2 yang saya tanyakan ke ustad yang ustad jwb blm kata2 tegas. Sya gk ingat sudah berapa kali tp yng saya ingat sudah lbh dri 3x. Trus sya jg sering sms dengan kata2 pisah. Krn gk tw itu trmsuk tlk. Trus istri sya pun sering mintk crai tp sya lupa saya menjawb ayo atau diam atau apa. Skarang tekadang klau berfikir mslh hbngan sya. Dan gk sengaja ucap kata2 yg bermkna tlk sya jd tkut pnya niat atau tidak. Stiap sms sya juga tkut slalu berdoa kalau sms sya ini gk dah niat apa2. Terkadang dada sya sesak. Kepala sya pusing buat mengingat niat saya tp ttp sya tidak pasti. Dihati ini dan pikiran slalu gk pasti. Saya tkut slh jlan ustad.

  3. Maksudnya gimana ustad? Sya ragu akan niat sya. Jd sya juga ragu tidak pasti trjadi tlk atau tidak. Tp krena buat jaga2 saya ucap rujuk. Tp saya juga gk tw trjdi tlk atau tidak. Maksudnya tlk dihitung itu gimana ustad.

  4. Maaf ustad nanya lag. Kalau istri mintak crei
    Trus suami menjawb klau gitu aq mintk jimak dulu. Tp suami tidak ada niat crai. Cuma dia pengen supaya redah perselisian stelah jimak.. yang sya tnyakan apa jatuh tlk atau khulu atau faskh? Atau jatuh tlk stelah jima?

  5. Apakah rujuk itu dihitung ustad kalau seseorang itu masih blm pasti klau sudah trjadi tlk atau blm. Krena ragu akan niatnya. Dia mengucp rujuk krena sbagi jaga seandainya trjadi tlk?’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button