Muamalah

Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan?

Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).

Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.

 

Berlomba Menghafal Qur’an 

Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”

Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)

 

Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata

 

Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab.

Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)

 

Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata.

Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.

 

Baca juga:

  1. Fikih Lomba
  2. Taruhan dan Judi dalam Lomba

 

Wallahu a’lam.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011)

Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

3 Komentar

  1. ustadz, bagaimana dengan kontes desain grafis yg banyak bertebaran di internet yg bersifat seperti sayembara, apakah tetap di larang? ataukah dibolehkan karena ini sdh menjadi salah satu mata pencaharian di zaman ini ?

  2. Mohon pencerahan ustd :
    Apakah Lomba MHQ dan MTQ termasuk bid’ah ?
    saya khawatir karena sebagian asatidz membid’ahkan sementara anak saya selalu jadi duta untuk lomba MHQ dan MTQ

  3. bagaimana dengan lomba olimpiade fisika atau karya tulis yang pasti dipungut biaya pendaftaran? bagaimana jika sebenarnya biaya pendaftaran itu untuk konsumsi peserta dan menambal biaya pengadaan lomba, sedangkan hadiahnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button