Muslimah

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?

 

Beliau hafizhohullah menjawab,

Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.

[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,

زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Artikel yang Terkait

28 Komentar

  1.  assalamualaikum wr wb..
    Sudah 2 tahun lebih sampai sekarang, saya membiarkan rambut kepala tumbuh memanjang tanpa pernah tersentuh gunting,tentunya tetap tertutup krudung saat keluar rumah.Sejauh ini g’ ada masalah macam2…
    wassalamualaikum wr wb

  2. Assalamu’alaikum…
    Saya mau tanya. Kalau berambut panjang tapi tak berjilbab, gimana tuh?! Dan, buat apa berambut panjang? Kan ditutupi jilbab.
    Terima kasih sebelumnya.
    Wass…

    1. buat apa rambut panjang kan ditutupi jilbab?

      buat berhias dihadapan suami

  3. Sepengetahuan saya boleh dengan syarat:

    1. memendekkan dengan tujuan mempermudah perawatan

    2.potongan tidak menyerupai orang kafir

    3.suaminya ridho

    4.tidak dipotong/dipendekkan oleh lelaki, jadi kalau dipotong maka
    yang memotong haruslah suaminya atau wanita pula.

    5.ada yang mau menambahkan???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button