Zakat

Memberi Zakat kepada Kerabat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah membahas delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika di antara kerabat ada yang termasuk orang yang berhak menerima zakat (misal fakir dan miskin), apakah kerabatnya bisa memberikan ia zakat? Berikut penjelasan selengkapnya.

Suami Memberi Zakat kepada Istrinya

Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.[1]

 

Istri Memberi Zakat kepada Suaminya

Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:

ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ « أَىُّ الزَّيَانِبِ » . فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ . قَالَ « نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا » . فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ ، وَكَانَ عِنْدِى حُلِىٌّ لِى ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ »

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai berkhutbah, sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas’ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini adalah Zainab”. Beliau bertanya, “Zainab siapa?”. Dikatakan, “Zainab isteri dari Ibnu Mas’ud”. Beliau berkata, “Oh ya, persilakanlah dia”. Maka dia diizinkan kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka“.[2]

Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain.[3]

 

Memberi Zakat kepada Orang Tua dan Anak

Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat.[4]

Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang  memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.[5]

 

Memberi Zakat kepada Kerabat

Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).

Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”[6]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

Diselesaikan di Panggang-GK, 24 Sya’ban 1431 H (05/08/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8268, index “zakat”, point 178.

[2] HR. Bukhari no. 1462.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/75-76.

[4] Majmu’ Al Fatawa, 25/90-92.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/75.

[6] HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Artikel yang Terkait

23 Komentar

  1. Bolehkah zakat sy berikan kpd keponakan yang yatim piatu, ada pensiun dari ibunya almh, kep sehari-hari ditanggung neneknya. jd uang pensiun untuk uang saku saja. tks.

  2. Saya punya tante yg suaminya berpenghasilan tapi tidak cukup utk kebutuhan mrk sehari-hari. Namun gaya hidup tante saya spt tidak kekurangan. Terkadang dia msh bs membeli baju baru (diluar Lebaran) & pernah membelikan anaknya sebuah handphone. Tetapi tante saya tidak sanggup membayar uang sekolah. Apakah dia termasuk golongan penerima zakat?

  3. Assalamu’alaikum. Kedua orangtua saya sudah tua dan pas-pasan, hidup mengandalkan pensiun bapak yang sering tidak cukup, saya dengan adik saya membantu sekedarnya saja. Bolehkah mereka menerima zakat dari anak saya? Terima kasih atas jawababnya yang akan sangat membantu saya. 

  4. kakak ipar saya telah terkena strok lebih dari setahun, dan sudah dikeluarkan dari pekerjaannya. jadi tiadak ada nafkah yang didapat. bolehkah saya memberi zakat kepadanya ?

  5. asslamaualikum pak

    boleh tidak memberikan zakat kepada saudara kandung yang sudah memiliki suami,suaminya kredit taksi dan anaknya bekerja, tp belum punya rumah,rumahnya masih kontrak
    bgaimana hukumnya pak???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button