pecah_rusak_kaedah_fikih_rumaysho

pecah_rusak_kaedah_fikih_rumaysho

Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button