Thoharoh

Manhajus Salikin: Larangan bagi yang Berhadats Kecil

 

Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.

 

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata:

Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.

 

Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224).

Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ

Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

 

Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats

Allah Ta’alaberfirman,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm,

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ

Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266)

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288)

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’;
  2. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.

 

Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button