Aqidah

Berwisata ke Negeri Kafir

Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah? Para ulama memberi nasehat, tetap hal itu tidak dibolehkan, termasuk membuang-buang harta dan bahkan bernilai dosa.

Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً

إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً

فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98). Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat:

1- Memiliki ilmu untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran rancu.

2- Memiliki agama yang baik untuk membentengi diri dari godaan syahwat.

3- Butuh untuk bersafar ke negeri kafir seperti untuk berobat atau untuk melanjutkan studi yang tidak didapatkan di negeri Islam, atau bisa pula karena alasan berdagang, ia pergi ke negeri kafir dan nantinya kembali. Intinya, kalau ada hajat (sesuatu yang urgent), maka dibolehkan. Oleh karena itu, aku memandang bahwa siapa yang bersafar ke negeri kafir cuma untuk maksud jalan-jalan (wisata), maka ia berdosa. Segala yang ia keluarkan untuk safar adalah haram dan termasuk membuang-buang harta. Ia pun akan dihisab pada hari kiamat karena hal ini.” (Diolah dari Syarh Riyadhus Sholihin, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin).

Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga: Kuliah di Eropa dan Negeri Kafir

@ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

20 Komentar

  1. assalaamu’alaikum..ustadz..sy seorang pelaut…andaikan ditugaskn tuk berlayar k negeri org kafir,,,kmudian sesampainy d sana msh harus mnunggu giliran sandar d dermaga yg bs mkn wktu brhari2,,kmudian mngawasi proses bongkar muat slesai yg bs memakan wktu bbrapa hari,,,bolehkah sy brjalan2 d negri tsb ktika wktu sy senggang pak…???

  2. mohon bisa diberikan informasi lebih dalam lagi yang dimaksud dengan negeri kafir, karena bukankah kafir itu adalah perbuatan atau individunya? dari beberapa artikel yang lain juga mengatakan kalau kita tidak boleh mengatakan orang tsb kafir hanya karena satu perbuatan atau hanya pendapat seseorang? Terima kasih

    1. Kita bicarakan negeri kafir, mk yg dimaksud adl negeri yg tdk ada kebebasan menjalankan syariat Islam. Sperti tdk sibolehkannya adzan dan memakai jilbab.
      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via my Iphone

      في ٢١‏/١٢‏/٢٠١٢، الساعة ٢:٣٢ ص، كتب “Disqus” :

  3. Assalamu’alaikum
    ustd. makassih atas materinya.
    lantas bagaimana kita menasehati seseoarang, terutama orang tua kita yang ingin bepergian kesana hanya untuk berlibur?

    1. seumpamanya kita msh tdk memiliki keberanian utk menasehati, apakah berdosa ustd?

  4. kalau wisata ke Bali hukumnya gimana ustadz?? jadi saya ada kunjungan industri ke beberapa pabrik, kemudian diakhiri dengan wisata ke Bali..

  5. assalamu’alaikum, afwan ustad bagaimana hukumnya kalo ziaroh kerumah orang tua kandung yg masih kafir? tapi tujuannya hanya sekedar bertemu saja.apakah ini dibolehkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button