Thoharoh

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?

 

Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5)

“Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin.

pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat?

jazakumullahu khairan”

 

Jawaban:

Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud.

Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut.

Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah.

  • Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah.
  • Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi.

Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis.

Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara:

Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis.

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain.

Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.

Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam).

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Baca Juga:

Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button