anak_hilang_fikih_rumaysho

Matan Taqrib menjelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan setahun dan anak hilang dirawat oleh orang yang dipercaya, dengan aturan kepemilikan dan tanggungan Baitul Mal jika pemilik atau keluarga tidak ditemukan.

Matan Taqrib menjelaskan bahwa barang temuan harus diumumkan setahun dan anak hilang dirawat oleh orang yang dipercaya, dengan aturan kepemilikan dan tanggungan Baitul Mal jika pemilik atau keluarga tidak ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button