Muslimah

Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

Bolehkah anak yang sudah baligh menjadi wali nikah untuk ibunya?

Dalam madzhab Syafi’i,yang menjadi wali nikah untuk wanita memiliki urutan sebagai berikut:

1- Ayah, lalu kakek (bapak dari bapak), lalu ke atas.

2- Saudara laki-laki kandung, lalu saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki (keponakan), lalu ke bawahnya.

3- Paman kandung (saudara kandung dari bapak), lalu paman sebapak dengan bapak, lalu anak dari paman (sepupu), lalu seterusnya ke bawah.

Kemudian ‘ashobah lainnya (orang yang mendapat jatah waris sisa).

Urutan dalam wali nikah, sama dengan urutan waris. Kecuali untuk kakek lebih didahulukan dari saudara laki-laki, hal ini berbeda dalam masalah waris. Begitu pula untuk anak laki-laki, ia tidak bisa menikahkan ibunya, walau dalam masalah waris, ia mendapatkan jatah.

Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2: 428) berkata,

وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

“Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris.

Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat.

Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

Di antara dasar ulama Syafi’iyah tidak membolehkan anak menjadi wali nikah karena hubungan anak dan ibunya bukanlah dari hasil nasab (namun dari pernikahan dengan bapak dari anak itu, barulah ada anak). Sama halnya dengan saudara laki-laki seibu tidaklah boleh menikahkan saudara perempuannya seibu karena tidak ada nasab dari jalur bapak.

Murid Imam Asy Syafi’i yaitu Al Muzani menyelisihi pendapat di atas. Termasuk pula tiga ulama madzhab lainnya selain Syafi’iyah. Artinya, mayoritas ulama masih membolehkan anak yang sudah baligh (dewasa) menjadi wali nikah.

Wallahu Ta’ala a’lam. Moga bermanfaat.

 

Referensi:

Kifayatul Akhyar, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.

Minhajuth Tholibin, Imam Nawawi, tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Dar Al Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H.

Website:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=129293

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=151337

Diselesaikan di sore hari ba’da ‘Ashar, 27 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via:

  • sms +62 852 00 171 222
  • BB 2B044CC3
  • WA +62 8222 604 2114.

Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir).

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

  • Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 502 juta rupiah.
  • Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button