Assalaamu'alaikum wr.wb
Pak ustadz, setelah membaca hukum2 seputar akad jual beli kredit, baik itu kredit kepemilikan kendaraan, atau Kredit Pemilikan Rumah, dapat ditarik kesimpulan bahwa akad2 seperti ini adalah ribawi, dan kita dianjurkan utk segera lepas daripadanya, karena termasuk dlm gologan pemakan riba yg di laknat Rasulullah sholallaahu alaihi wasalam.
Saya termasuk yg ingin segera mengamalkan utk bisa terbebas dari jeratan hutang KPR.
Bagaimana caranya supaya bisa segera lepas mengingat hutang ke Bank sangat besar (400 jtan) dan meminjam ke orang2 yg terpercaya, tidak tahu harus meminjam ke berapa orang? Bolehkah saya tetap membayar dengan menyicil sampai saya bisa nabung dan bisa melunasinya?
Berdosa kah saya jika maut menjemput dan hutang bank belum lunas? Pihak bank memberikan klausa jika sesuatu terjadi sehingga saya meninggal misalnya, pihak asuransi akan melunasi sisa hutangnya. Bukankah ini riba lagi?
Mohon penjelasannya,
-Arief-
Wa'alaikumussalam.
Sekarang bertekad untuk menyicil KPR tersebut agar cepat selesai dengan berusaha giat bekerja ditambah dengan banyak berdo'a karena Allah tidak mungkin menyia-nyiakan do'a hambanya. Harus yakin akan datangnya pertolongan Allah bagi orang beriman.
Kami pun doakan demikian.
Riyadh-KSA, 16 Shafar 1434 H
M. Abduh Tuasikal
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...
Jazakallahu khairan atas jawaban sebelumnya, sebetulnya ana masih belum tenang dgn permasalahan riba ini. Ana sedang berusaha mencari pekerjaan di luar negeri (negeri muslim tentunya) yang mana gaji yang didapatkan jauh lebih besar, sehingga harapan ana bisa melunasi hutang2 bank itu dengan cepat. Tetapi teman sesama pengajian salaf mengingatkan, pikirkan dengan kesulitan yg terjadi antara lain sulitnya makan, tidur, cuaca yg berbeda dan yg utama adalah kemampuan utk ibadah seperti pengajian.
Bagaimana sikap terbaik menyikapi hutang2 ribawi ini ustadz? Mohon pencerahannya agar saya tidak tergolong orang yg tergesa-gesa...
Barakallahu fiik