Buku Tamu
[quote]Silakan para pengunjung sekalian memberikan penilaian, kritik dan saran untuk website ini. Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita sekalian.[/quote]
[quote]Silakan para pengunjung sekalian memberikan penilaian, kritik dan saran untuk website ini. Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita sekalian.[/quote]
Assalamaualikum pak ustad?Ada teman saya yang sekarang masih bekerja di Jepang bertanya kepada saya apa hukumnya kalo teman saya ikut bersama orang jepang(demi menghormatinya karena hubungan kerja sulit sekali untuk menolaknya) ke kuil bersembahyang dengan cara bertepuk tangan misalnya saat sembahyang namun dalam hati temanku dia tetap bersyahadat dan beriman hanya kepada Allah SWT. Mohon jawaban dan penjelasannya.Terimakasih.
banyak ilmu yg sy dpt dr Rumaysho… trimakasi atas ilmunya. salam sukses…
Assalamualaikum Ustadz…ana mau tanya masalah tabungan yang ada produk di BNI DBS,apa ustadz pernah dengar?itu ssesuai dgn syariat tdk Ustadz?
Assalamu’alaikum…
Alhamdulillah..semenjak saya kenal dengan website ini saya jadi “kecanduan”, ada yang kurang rasanya kalau saya tidak berkunjung, kalau lagi ada waktu luang dikantor, dari pada bengong mendingan saya mampir kesini buat nambahin ilmu agama, Artikelnya dikemas dengan singkat dan padat,membacanya nggak bikin bosan, dan yg paling penting kuat dengan dalil dan hadistnya. Alhamdulillah..sedikit demi sedikit pengetahuan atau ilmu agama saya makin bertambah. Insya ALLAH, saya targetkan minimal 1 hari 1 artikel yang saya baca. Ingin rasanya bertemu langsung dengan Ustadz kalau jaraknya tidak jauh ( tapi dengan adanya website ini terasa dekat). Oya ustad ada yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum manambahkan kata “sayyidina” ketika kita bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW, baik dalam sholat maupun diluar sholat ? saya perhatikan ada dua pendapat, bagaimana pendapat ustadz ??
Terimakasih,
Assalamualikum warohnatullohi wabarokatuh
,pak ustad saya mau bertanya?
Apakah harta yang saya/kita hasilkan pada saat masih belum beristri/membujang itu otomatis menjadi hak kedua orang tua kita? Padahal harta itu murni saya hasilkan dari kerja keras saya sendiri. Sehingga pada saat saya menikah saya memulai kehidupan dari nol kembali tanpa tabungan/harta yang saya hasilkan tersebut.Hal seperti ini menjadi hal yang di maklumkan di daerah saya,walaupun tidak semuanya begitu.Ada juga orang tua yang mengumpulkan/menyerahkan semuanya ke anaknya tadi yg ia hasilkan saat menikah.Bagaimanakah tinjauan agama terhadap peristiwa/hal yang saya tanyakan ini?Mohon jawaban dan penjelasannya?
Terimaksih.
Wassalamualikum warohmatullohi wabarokatuh.