Jalan Kebenaran

Bolehkah Mengikuti Tradisi dan Budaya Leluhur?

Manusia hidup bersama adat, budaya, dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Islam tidak memerintahkan kita membuang semua tradisi, tetapi juga tidak membenarkan sikap, “Pokoknya ini warisan leluhur, maka harus dipertahankan.” Lalu, bagaimana cara mudah menimbang adat, ulang tahun, hingga milad sebuah lembaga dengan syariat?

 

 

Hukum asal adat adalah boleh

Kaidah penting yang harus dipahami adalah:

الْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal adat dan kebiasaan adalah boleh.”

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah mengatakan,

وَالْأَصْلُ فِي عَادَاتِنَا الْإِبَاحَةُ
حَتَّى يَجِيءَ صَارِفُ الْإِبَاحَةِ

“Hukum asal adat kebiasaan kita adalah boleh sampai datang dalil yang memalingkannya dari hukum boleh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إِلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ.

“Hukum asal adat adalah tidak ada yang dilarang darinya kecuali apa yang Allah larang.”

Beliau juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan adat,

وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إِلَيْهِ، وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ، فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إِلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.

“Adapun adat adalah sesuatu yang biasa dilakukan manusia dalam kehidupan dunia yang mereka butuhkan. Hukum asalnya tidak terlarang. Maka tidak ada yang dilarang darinya kecuali sesuatu yang Allah Subhanahu wa Ta‘ala larang.”

(Majmū‘ Al-Fatāwā, 29:16–17). Pembahasan kaidah ini dapat dilihat pula dalam Rumaysho.Com.

Dalil umumnya adalah firman Allah Ta‘ala,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Jadi, memakai pakaian adat, menyantap makanan tradisional, berbicara dengan bahasa daerah, menggunakan bentuk rumah tertentu, tata cara menerima tamu, dan berbagai kebiasaan duniawi lainnya pada asalnya boleh selama tidak mengandung sesuatu yang dilarang syariat.

 

Adat berbeda dengan ibadah

Jangan mencampuradukkan kaidah adat dengan kaidah ibadah.

Untuk ibadah berlaku kaidah:

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ.

“Hukum asal ibadah adalah tauqif, yaitu harus berdasarkan dalil.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إِنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ، فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ، فَلَا يُحْظَرُ مِنْهَا إِلَّا مَا حَرَّمَهُ.

“Hukum asal ibadah adalah tauqif. Tidak disyariatkan suatu ibadah kecuali yang telah Allah Ta‘ala syariatkan. Adapun adat, hukum asalnya adalah dimaafkan, sehingga tidak dilarang kecuali apa yang Allah haramkan.” (Majmū‘ Al-Fatāwā, 29:17).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718)

Maka, untuk adat, kita bertanya: “Adakah dalil yang melarangnya?”

Sedangkan untuk ibadah, kita bertanya: “Adakah dalil yang mensyariatkannya?”

Jangan mempertahankan tradisi hanya karena warisan leluhur

Meskipun hukum asal adat adalah boleh, Islam mencela orang yang menjadikan kebiasaan nenek moyang sebagai ukuran kebenaran.

Allah Ta‘ala berfirman,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah Allah turunkan,’ mereka menjawab, ‘Tidak! Kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’ Apakah mereka tetap akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka tidak memahami sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170)

Allah juga berfirman,

إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu ajaran dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 23)

Lalu Allah menyebutkan jawabannya,

أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ

Apakah kalian tetap mengikutinya sekalipun aku membawa kepada kalian sesuatu yang lebih memberi petunjuk daripada apa yang kalian dapati dari nenek moyang kalian?” (QS. Az-Zukhruf: 24)

Jadi, masalahnya bukan karena tradisi itu berasal dari orang dahulu. Yang tercela adalah mengikuti tradisi secara membabi buta ketika telah nyata bahwa tradisi tersebut bertentangan dengan petunjuk Allah.

Adat yang baik dan adat yang rusak

Dalam fikih dikenal kaidah,

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum.”

Namun, adat yang diperhitungkan adalah الْعُرْفُ الصَّحِيحُ, yaitu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Adapun الْعُرْفُ الْفَاسِدُ adalah adat yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, jika riba, membuka aurat, perdukunan, atau kemaksiatan telah menjadi kebiasaan masyarakat, banyaknya orang yang melakukannya tidak akan mengubah yang haram menjadi halal.

Karena itu, adat tetap berada di bawah syariat, bukan syariat yang harus mengikuti adat.

Tidak semua warisan leluhur harus dibuang dan tidak semua warisan leluhur harus dipertahankan. Tradisi bukan dalil; tradisi harus ditimbang dengan dalil.

Lalu, mengapa ulang tahun tidak dianggap sekadar adat biasa?

Ada yang beralasan, “Ulang tahun kan adat, bukan ibadah. Hukum asal adat bukankah boleh?”

Di sinilah kita perlu memahami perbedaan antara adat keseharian dengan ‘id atau perayaan yang kembali berulang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan ‘id,

الْعِيدُ اسْمٌ لِمَا يَعُودُ مِنَ الِاجْتِمَاعِ الْعَامِّ عَلَى وَجْهٍ مُعْتَادٍ عَائِدٍ، إِمَّا بِعَوْدِ السَّنَةِ، أَوْ بِعَوْدِ الْأُسْبُوعِ، أَوِ الشَّهْرِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.

“‘Id adalah sebutan bagi perkumpulan umum yang kembali berulang secara rutin, baik karena berulangnya tahun, pekan, bulan, maupun semisalnya.” (Iqtiḍā’ Aṣ-Ṣirāṭ Al-Mustaqīm, 1:496).

Beliau menjelaskan bahwa ‘id mencakup waktu yang kembali berulang, perkumpulan di dalamnya, serta berbagai aktivitas yang menyertainya, baik berupa ibadah maupun adat. Karena itu, sesuatu tidak harus berisi salat atau zikir terlebih dahulu untuk disebut sebagai perayaan.

Hari raya merupakan bagian dari syariat

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

الْأَعْيَادُ مِنْ جُمْلَةِ الشَّرْعِ وَالْمَنَاهِجِ وَالْمَنَاسِكِ.

“Hari-hari raya termasuk bagian dari syariat, jalan agama, dan manasik.”

Beliau juga mengatakan,

بَلِ الْأَعْيَادُ مِنْ أَخَصِّ مَا تَتَمَيَّزُ بِهِ الشَّرَائِعُ، وَمِنْ أَظْهَرِ مَا لَهَا مِنَ الشَّعَائِرِ.

“Bahkan hari-hari raya termasuk perkara yang paling membedakan suatu syariat dan termasuk syiar-syiarnya yang paling tampak.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,

تَخْصِيصُ الْأَيَّامِ، أَوِ الشُّهُورِ، أَوِ السَّنَوَاتِ بِعِيدٍ مَرْجِعُهُ إِلَى الشَّرْعِ وَلَيْسَ إِلَى الْعَادَةِ.

“Mengkhususkan hari, bulan, atau tahun sebagai sebuah ‘id, rujukannya adalah syariat, bukan adat.”

Jadi, kaidah “hukum asal adat adalah boleh” tidak dapat begitu saja digunakan untuk menciptakan hari perayaan yang terus kembali.

Nabi mengganti hari perayaan penduduk Madinah

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah mempunyai dua hari yang biasa mereka gunakan untuk bermain.

Mereka berkata,

كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ.

“Dahulu kami biasa bermain pada dua hari tersebut pada masa jahiliah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ.

“Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut bagi kalian dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Iduladha dan Idulfitri.” (HR. Abu Dawud, no. 1134; An-Nasa’i, no. 1556; sahih).

Perhatikan, mereka hanya mengatakan:

نَلْعَبُ فِيهِمَا

“Kami bermain pada dua hari itu.”

Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan dua hari tersebut dengan alasan, “Ini hanya adat.” Ini menunjukkan bahwa menetapkan perayaan yang kembali secara rutin bukan sekadar masalah adat biasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهَذَا عِيدُنَا.

“Wahai Abu Bakar, setiap kaum mempunyai hari raya dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makan kue boleh, memberi hadiah juga boleh, tetapi …

Makan kue pada asalnya halal. Memberi hadiah adalah perbuatan baik. Berkumpul bersama keluarga pun pada asalnya boleh.

Namun persoalan ulang tahun bukan hukum asal makan kue, hadiah, atau berkumpul.

Ketika tanggal kelahiran sengaja ditunggu, kembali setiap tahun, lalu dikhususkan dengan ucapan, hadiah, jamuan, dekorasi, atau pertemuan karena datangnya tanggal tersebut, terbentuklah makna perayaan yang berulang.

IslamQA membedakan perayaan pada berbagai kesempatan duniawi yang pada asalnya boleh—seperti walimah—dengan perayaan ulang tahun dan perayaan semisalnya.

Rumaysho.Com juga telah membahas secara khusus hukum perayaan ulang tahun dan makanan yang sengaja disediakan dalam rangka perayaan tersebut.

Maka kalimat mudahnya:

Makan kue adalah adat. Memberi hadiah adalah adat. Berkumpul adalah adat. Namun menjadikan tanggal kelahiran sebagai momentum perayaan yang sengaja kembali setiap tahun bukan lagi sekadar adat keseharian.

Bagaimana dengan milad organisasi, sekolah, pesantren, atau lembaga?

Prinsip yang sama dapat digunakan untuk menilainya.

Jika setiap tanggal berdirinya sebuah organisasi atau lembaga sengaja dijadikan “Milad ke-10”, “Milad ke-20”, “Anniversary ke-25”, lalu selalu kembali setiap tahun dengan seremoni khusus karena datangnya tanggal tersebut, maka ia memiliki unsur perayaan berulang yang dijelaskan para ulama dalam pembahasan ‘id.

Apalagi Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَإِنَّمَا الْغَرَضُ أَنَّ اتِّخَاذَ هَذَا الْيَوْمِ عِيدًا مُحْدَثٌ لَا أَصْلَ لَهُ … إِذِ الْأَعْيَادُ شَرِيعَةٌ مِنَ الشَّرَائِعِ، فَيَجِبُ فِيهَا الِاتِّبَاعُ لَا الِابْتِدَاعُ.

“Intinya, menjadikan suatu hari sebagai hari raya merupakan perkara baru yang tidak memiliki landasan … karena hari-hari raya termasuk bagian dari syariat. Dalam perkara ini wajib mengikuti tuntunan, bukan membuat sesuatu yang baru.”

Karena itu, milad lembaga yang sengaja dijadikan perayaan tahunan sebaiknya ditinggalkan.

Tidak semua kegiatan tahunan adalah ‘id

Namun jangan pula memahami kaidah ini secara berlebihan.

Rapat kerja tahunan, laporan tahunan, audit tahunan, evaluasi pendidikan, penerimaan santri setiap tahun, ujian semester, atau kegiatan sejenis tidak otomatis menjadi ‘id.

Pengulangan kegiatan tersebut terjadi karena kebutuhan pekerjaan, administrasi, atau maslahat yang memang muncul secara periodik, bukan untuk merayakan kembalinya suatu tanggal.

Demikian pula, sebuah lembaga yang telah berusia 25 tahun dapat mengadakan seminar insidental untuk mengevaluasi perjalanan dakwah, mendokumentasikan sejarah, dan merancang strategi 25 tahun berikutnya. Selama tidak dibentuk menjadi perayaan tanggal yang kembali setiap tahun, alasan memasukkannya sebagai ‘id menjadi berbeda.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan sekadar nama acara, tetapi hakikat, tujuan, dan pola pengulangannya.

Jangan hanya mengganti “Milad ke-25” menjadi “Tasyakuran ke-25”, sementara hakikat acaranya tetap merupakan anniversary yang dirayakan setiap tahun.

Kesimpulan: Adat ditimbang, bukan langsung diterima atau dibuang

Islam adalah agama yang adil dalam menilai budaya. Kita tidak membuang sebuah tradisi hanya karena berasal dari nenek moyang, tetapi kita juga tidak mempertahankannya hanya karena sudah dilakukan turun-temurun.

Peganglah empat pertanyaan berikut:

  1. Apakah ini adat atau ibadah?
  2. Apakah ada sesuatu yang dilarang syariat di dalamnya?
  3. Apakah adat tersebut telah berubah menjadi ritual atau perayaan berulang?
  4. Apakah ada maslahat yang benar dan tidak bertentangan dengan syariat?

Dengan demikian, kita dapat mempertahankan budaya yang baik sekaligus meninggalkan tradisi yang bertentangan dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

 

اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.

Allāhumma arinal-ḥaqqa ḥaqqan warzuqnattibā‘ah, wa arinal-bāṭila bāṭilan warzuqnajtinābah.

“Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan karuniakanlah kepada kami kemampuan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kepada kami kebatilan sebagai kebatilan dan karuniakanlah kepada kami kemampuan untuk menjauhinya.”

Referensi

 

 

Disusun saat perjalanan dari @ Darush Sholihin menuju Sekar Kedhaton, 19 Rabiul Awal 1448 H, 2 September 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 0   +   8   =  

Back to top button